Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Komisi Infokom MUI Pusat: Situs Media Islam Yang Diblokir Merupakan Produk Pers

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 April 2015 09:43 9:43 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 April 2015 09:43
Bagikan
Dr S. Sinansari Ecip, Ketua Komisi Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) Pusat yang juga wartawan senior
Bagikan

Hidayatullah.com- Ketua Komisi Bidang Informasi dan Komunikasi Majelis Ulama Indonesia (Infokom MUI) Pusat, Dr. S Sinansari Ecip, menegaskan bahwa sejumlah situs Islam yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) atas permintaan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) merupakan sebuah produk pers karena bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers.

Penegasan Sinansari Ecip disampaikan dalam rangka menjawab pernyataan dari Kemenkominfo yang mengatakan bahwa situs-situs media Islam yang diblokir itu bukanlah produk pers.

“Mereka adalah produk pers berdasarkan Undang-undang Pers,” tegasnya dalam pertemuan antara Kemenkominfo dan 10 pengelola situs media Islam yang diblokir di Gedung Kemenkominfo, Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, Selasa (07/04/2015) siang.

Sinansari Ecip juga meminta pemerintah agar berhati-hati dalam memblokir situs media Islam.

Menurutnya, pemblokiran terhadap media Islam memiliki dampak pengaruh yang besar kepada umat Islam.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jangan langsung menghukumi mereka sebagai radikal tanpa memberikan hak klarifikasi dan jawab,” ujar doktor bidang Ilmu Komunikasi dari Universitas Hasanuddin, Makassar yang juga wartawan senior ini.

Selain itu, Sinansari Ecip juga meminta Kemenkominfo bisa merehabilitasi nama baik media Islam yang situsnya telah diblokir.

Sebab, menurutnya pemblokiran sepihak oleh Kemenkominfo atas permintaan yang dilakukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), jelas merugikan nama baik situs-situs media Islam tersebut.

Sejumlah perwakilan media yang hadir dalam pertemuan tersebut yaitu Muhammad Jibril (pemilik situs arrahmah.com), Mahladi Murni (Pemimpin Redaksi hidayatullah.com), A. Ubaidillah Salman (pemilik salam-online.com), Agus Sularso (pengelola aqlislamiccenter.com), Agus Abdullah (Pemimpin Redaksi kiblat.net), Budi Marta (pengelola gemaislam.com), Widhi  (pengelola panjimas.com), Zulkifli  (Pemimpin Redaksi muslimdaily.net), Abdul Halim  (redaktur pelaksana voa-Islam.com) dan Samin Barkah (pemimpin dakwatuna.com).*

 

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Badan Nasional Penanggulangan TerorismeBNPTMajelis Ulama IndonesiaMedia IslamMUISitus Islam Diblokir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya ESQ Akan Selenggarakan Training di Maroko
Tulisan selanjutnya Lagi, Polisi Kulit Putih Amerika Membunuh Pria Kulit Hitam Tak Bersenjata

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?