Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Tafsir: Di Masa Rasulullah Pelaku Perkawinan Sesama Jenis Dihukum Mati

Ahmad
Terakhir diupdate: 19 September 2015 09:03 9:03 am
Ahmad
Dipublikasikan 19 September 2015 08:18
Bagikan
Pakar Tafsir Dr. Saiful Bahri
Bagikan

Hidayatullah.com- Pakar Tafsir Dr. Saiful Bahri memaparkan dampak yang paling fatal dari perkawinan sesama jenis, yaitu bisa merusak tatanan sosial. Sebab, tatanan sosial yang paling kecil di tengah masyarakat itu dari keluarga (pernikahan, red).

Saiful menambahkan kalau pernikahan itu dilakukan dengan sesama jenis akann mempengaruhi dampak biologis terkait keberlansgungan keturunan serta menimbulkan dampak sosial dengan bebasnnya transaksi seksual.

“Perkawinan sejenis itu lama kelamaan seperti memberi kebebasan dalam berhubungan seks yang meluas kepada Lesbian, Homoseksual, Biseksual, Transgeder (LGBT),” kata Saiful kepada hidayatullah.com, Jum’at (18/09/2015).

Menurut Dosen Pasca Sarjana Universitas Muhammadiyah Jakarta, artinya bahwa perkawinan sejenis ini berupaya ingin menggeser sakralisasi pernikahan menjadi denomisasi yang menghilangkan nilai kemanusiaan itu sendiri.

“Itulah dampak perkawinan sejenis yang paling fatal, secara sosial yaitu bisa merusak komunitas keluarga, mengancam masa depan (pelaku maupun objek) serta melakukan perbuatan yang bernilai kemaksiatan,” ujar pakar tafsir alumni Universitas Al Azhar Mesir ini.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Lebih jauh lagi, Saiful menjelaskan dalam hukum Islam perkawinan sejenis sudah jelas, bukan hanya dilarang tapi, sanksinya jauh lebih berat daripada sanksi dalam aturan hukum yang berlaku di negeri ini yaitu hukuman mati. Rasulullah Shalallahu Alaihi Wa Salam sendiri memerintahkan baik pelaku ataupun objek dari perkawinan sejenis itu harus dibunuh.

“Artinya ancamannya sangat berat sampai pada maksimal hukuman mati sebab menghilangkan nilai-nilai kemanusiaan. Meskipun, penerapannya mungkin ‘bisa lebih ringan’,” jelas Saiful pengampu “Kajian Gender, Perempuan dan Family Mainstreaming”.

Wakil Ketua Komisi Seni Budaya Islam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat ini, menegaskan secara syariat sangat jelas jika perkawinan sejenis tidak dibenarkan sama sekali. Kalau pun ada, menurutnya, itu kecenderungan beberapa personal, yang berarti bahwa mereka mengalami sebuah kelainan (perkawinan sejenis) yang harus disembuhkan.

“Bukan berarti kita nggak menolerir. Menolerir itu dalam artian penyakit (perkawinan sejenis) ini bisa direhabiliatasi seperti pencadu narkoba,” demikian tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Dr. Saiful Bahrihomoseksuallgbtperkawinan sejenistafsir
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mayoritas Mengungsi ke Negara Arab, Sebagian Kecil ke Eropa [3]
Tulisan selanjutnya Mustafa: “Pemerintah Arab Saudi Berikan Kemudahan Lakukan Tuntutan”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Terbaru

  • Masjid Jadi Sasaran, Pemukim ‘Israel’ Lanjutkan Aksi Pembakaran di Tepi Barat
  • Fasilitas Kesehatan Belum Pulih, Cacar Air Mewabah di Gaza
  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?