Hidayatullah.com– Pada 27 Dzulqo’dah 1436 Hijriah atau bertepatan dengan 11 September 2015, telah terjadi musibah jatuhnya crane di Masjidil Haram Makkah, yang menimpa sebagian jamaah haji hingga menyebabkan korban meninggal, luka berat maupun ringan.
Dan tak lama kemudian, banyak muncul pemberintaan di berbagai media nasional mengenai peristiwa tersebut, meski kebanyakan masih mengutip sumber dari media asing. Bahkan, sempat ada terdengar himbauan supaya jangan langsung percaya dengan pemberitaan terkait pemberian santunan seperti uang senilai 1.000.000 Riyal (sekitar Rp. 3,8 milyar) kepada keluarga korban meninggal.
“Santunan (1.000.000 Riyal) itu, berasal dari yang mulia Raja Salman bin Abdul Aziz,” kata Duta Besar (Dubes) Saudi Arab, Mustafa bin Ibrahim al-Mubarak dalam Konferensi Pers bersama wartawan di Kantor Kedubes Saudi Arab, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jum’at (18/09/2015).
Kendati demikian, lanjut Musatafa, bukan berarti meniadakan tuntutan khusus yang bisa diajukan keluarga korban terhadap pengembang, tetapi keluarga korban pun tetap berhak untuk mengadukan tuntutan yang berlaku di hadapan Pengadilan Saudi Arab.
Berikut keterangan selengkapnya Dubes Saudi yang diterjemahkan Dr. Ahmad Jamaluddin dalam obrolan dengan para wartawan termasuk juga hidayatullah.com.*
Apa penyebab jatuhnya crane dan bagaimana sikap pemerintah Saudi?
Memang ada kesalahan dalam pengoperasian crane, di mana dalam hal ini pemerintah Saudi telah menghentikan kerjasama, ini bisa dikategorikan tindakan akibat kesalahan tehnis dalam pengoperasian crane, namun hasil daripada penyelidikan ini telah dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum di Saudi Arab.
Dalam kesempatan ini pemerintah Saudi Arab telah menginstruksikan untuk menghentikan pengoperasian perusahaan Grup bin Ladin untuk sementara sampai selesainya penyelidikan ini dan mereka dilarang untuk melakukan tender terkait dengan proyek-proyek pemerintah.
Kemudian para pejabat eksekutif di Perusahaan Grup bin Ladin ini juga dicekal untuk tidak pergi ke luar negeri sebelum penyelidikan selesai, dan sudah diperintahkan kepada perusahaan Grup bin Ladin ikut bertanggung jawab sebagian atas penyebab kecelakaan ini termasuk juga konsultan yang berkaitan dengan proyek perluasan Masjidil Haram untuk itu masalah ini dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang kemudian akan melakukan tindakan sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
Setelah penyelidikan selesai, proses pembangunan apakah tetap dilanjutkan?
Untuk hal yang berkaitan dengan proses pembangunan perluasan Masjidil Haram ini akan tetap berlanjut dan diteruskan, InsyaAllah.
Selain santunan, apakah ada kebijakan lainnya?
Selain yang disebutkan tadi (seperti santunan), raja juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, bukan hanya yang dari luar negeri, tetapi dari Saudi dan Mesir, Bangladesh, Iran, termasuk juga Indonesia. Dan Raja Salman juga menerima ucapan belasungkawa dari para pemimpin dunia yang menyelengharakan haji pada tahun ini
Dalam kesempatan ini pemerintah Saudi tidak membeda-bedakan korban dari mana dan siapa. Sebab semua sama, seperti halnya orang Saudi Arab artinya semua mendapatkan santunan, dan perhatian sesuai dengan apa yang diperintahkan syariat Islam.
Bagi jenazah yang tidak bisa dikenali ciri-cirinya itu bagaimana?
Tentu dalam kaitannya dengan ini, pemerintah Saudi Arab melakukan berkoordinasi dan bekerjasama dengan perwakilan-perwakilan asing yang memiliki jamaah haji pada tahun ini sesuai dengan kegiatan maupun ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Terkait dengan jenazah, apakah boleh minta dipulangkan atau harus dimakamkan di Makkah?
Keluarga korban bisa memilih apakah dikuburkan di Makkah atau dibawa pulang ke tanah air (Indonesia).
Bagi keluarga korban yang ingin menuntut, transportasi dan akomodasi apakah akan ditanggung pemerintah Saudi atau keluarga korban?
Pemerintah Saudi Arabi akan memberikan kemudahan untuk melakukan tuntutan dan pernyataan Raja Salman sendiri yang membolehkan untuk mengajukan tuntutan atau meminta hak khusus bagi para keluarga korban yang meninggal dunia.
(Bersambung ke wawancara kedua…)