Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pengamat: Caci Maki Sahabat seperti Syiah Harus Dikenakan SE “Hate Speech”

Ahmad
Terakhir diupdate: 8 November 2015 08:44 8:44 am
Ahmad
Dipublikasikan 8 November 2015 08:44
Bagikan
Mustofa B Nahrawardaya
Bagikan

Hidayatullah.com- Belum lama ini, Kapolri menerbitkan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor 06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian atau yang familiar disebut dengan “Hate Speech”.

SE tersebut ramai karena menjadi perbicangan publik, mulai dari yang pro hingga kontra dengan diterbitkannya surat tersebut. Salah seorang tokoh peneliti Indonesian Crime Analys Forum (ICAF), Mustofa B. Nahrawardaya ikut mengomentari adanya surat tersebut.

Menurut Mustofa, tidak ada indikasi adanya tekanan dari sebuah kelompok tertentu kepada Polri yang menyebabkan terbitanya SE tersebut. Justru, ia menilai bahwa SE “Hate Speech” ini merupakan upaya membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintahan.

“Saya kira nggak ada keterkaitan dengan kelompok-kelompok tertentu di dalam hal ini misalkan aliran sesat. Dan ini juga melakukan hal yang sama, kalau mereka (aliran sesat) yang melakukan penekanan itu, berarti sama saja senjata makan tuan. Katakanlah ada namanya aliran sesat yang mana mereka hendak menyesatkan kelompok selainnya dan itu akan kena SE tersebut,” jelas Mustofa saat dihubungi hidayatullah.com, belum lama ini.

Aliran sesat tersebut, lanjut Mustofa, misalnya Syiah yang mencaci maki para Sahabat Nabi dan perilaku Rasul, Menurutnya, mereka (Syiah) akan terkena SE juga sebab melakukan ujaran kebencian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Latar belakang yang lebih tepat adalah ingin mencegah kritik masyarakat terhadap kegagalan pemerintahan Jokowi-JK selama setahun ini,” tandas Mustofa.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:hate speechhukumkebencianPolriSurat edaransyiah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Rektor Universitas Brawijaya Berhentikan Acara Berbau LGBT
Tulisan selanjutnya IMS Kirim Tim Medis Bantu Korban Kabut Asap Sumatera dan Kalimantan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak

Berita
1 Juni 2026 13:00
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?