Hidayatullah.com–Sebanyak 7 orang perwakilan warga di Wilayah Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung mendatangi Kantor Kemenag Kota Bandung, Rabu (12/1/2016) guna melakukan dengar pendapat terkait rekomendasi Kemenag Kota Bandung untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea.
Warga memprotes Kemenag atas keluarnya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB ) untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea yang berlokasi di Jl.Soekarno Hatta No.405 Kota Bandung.
Dani, selaku warga sekitar gereja tersebut mengungkapkan menurut catatannya ijin sementara penggunaan bangunan dilokasi tersebut sebagai tempat ibadat telah berakhir pada akhir 2012 lalu.
Namun karena tidak memiliki aspek legalitas untuk dijadikan gereja salah satunya tidak adanya dukungan dari warga sekitar maka 11 Februari 2013 dilakukan penutupan.
“Tiba-tiba Ahad kemarin ada informasi bahwa gereja tersebut mau melakukan peresmian. Dari pantauan dan cek lapangan memang di dalam gedung ada kegiatan,”jelasnya.
Untuk itu dirinya mewakili warga sekitar Karasak yang merupakan lokasi gereja Rehoboth meminta kejelasan dari Kemanag Kota Bandung selaku salah satu pihak yang memberikan rekomendasi keluarnya IMB gereja tersebut.*
Baca juga: Soal Izin Gereja Rehoboth, Kemenag Bandung: Kita Tidak Asal Rekomendasi