Hidayatullah.com–Kepala Kemenag Kota Bandung,Dr.H.Yusuf MSi menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri (PBM) antara Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) soal pendirian rumah ibadah, Kemenag salah satu pihak atau instansi yang dimintai rekomendasinya. Sementara IMB nya sendiri keluar dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) atas sepengetahuan Kepala Daerah setempat dalam hal ini Wali Kota Bandung.
“Rekomendasi dari Kemenag sendiri berdasarkan laporan dan lampiran aspek legalitas yang dibutuhkan sehingga kita juga tidak asal memberi rekomendasi saja,”ungkapnya menanggapi perwakilan warga di Wilayah Karasak Kecamatan Astanaanyar Kota Bandung yang mendatangi Kantor Kemenag Kota Bandung, hari Rabu (12/1/2016) guna menanyakan rekomendasi Kemenag Kota Bandung untuk Gereja Rehoboth Jemaat Berea.
Yusuf mengaku pihaknya juga dalam memberikan rekomendasi telah menempuh prosedur yang harus dilaksanakan,salah satunya adalah melakukan verifikasi faktual atas lampiran penyerta termasuk verifikasi dukungan warga sekitar. Namun tambahnya,karena sesuai peraturan verifikasi faktual sifatnya hanya sample (contoh) saja tidak semua terverifikasi.
Menurutnya dalam memberikan rekomendasi dan verifikasi pendirian rumah ibadah selain Kemenag ada beberapa pihak atau instansi yang harus dilibatkan seperti RT,RW, lurah, camat dan termasuk Forum Komunukasi Antar Umat Beragama (FKUB).
Bagusnya,imbuh Yusuf, pihak BPPT sebelum mengeluarkan IMB juga harusnya melakukan cek verifikasi faktual sehingga berkas atau lampiran yang diterima bukan sekedar laporan saja. Dengan begitu, dikemudian hari tidak menimbulkan cacat hukum atau masalah social.
“Intinya Kemenag ingin berbuat adil kepada semua warga khususnya dalam menciptakan kerukunan antar umat beragama yang penuh toleransi. Saya rasa Bandung itu kota yang penuh toleransi bukan sebaliknya,” ujar Yusuf. [Baca: Datangi Kemenag Kota Bandung, Warga Karasak Pertanyakan Keluarnya Ijin Gereja Rehoboth]
Dalam kesempatan tersebut Kemenag mengapresisasi upaya warga yang ingin mendapat kejelasan dengan melakukan dengan melakukan dialog. Ia pun menyarankan agar melakukan hal yang sama kepada instansi terkait lainnya jika ditemukan kejanggalan dalam keluarnya IMB gereja Rehoboth tersebut.
Meski terlihat kecewa, beberapa perwakilan warga mengaku akan melakukan upaya keadilan dengan mengumpulkan data dan fakta yang sebenarnya. Mereka pun siap melakukan dialog dengan penjabat yang berwenang termasuk Wali Kota Bandung.
“Apa yang kami lakukan ini jangan dianggap bentuk intoleransi kepada agama lain yang ingin mendirikan rumah ibadah namun justru ingin membantu pemerintah dalam penegakan hukum. Sementara ini kami melihat dan menemukan ada indikasi beberapa prosedur yang dilanggar dalam keluarnya IMB tersebut. Kita akan kumpulkan data dan fakta-fakata tersebut dan pada waktunya akan kita sampaikan kepada pihak terkait,” ujar Ahmad Dion.
Sementara itu saat hidayatullah.com melakukan cek lokasi yang dimaksud sebagai Gereja Rehoboth Jemaat Berea yakni Jalan Soekarno Hatta No.405 Kelurahan Karasak Kecematan Astanaanyar Kota Bandung, belum terpasang papan yang bertuliskan gereja yang dimaksud.
Namun saat salah satu penjagama bangunan dua lantai tersebut membukakan pintu gerbang, ia menunjukan bahwa bangunan tersebut telah memiliki ijin dari BPPT Kota Bandung sebagai bangunan gereja.
“Sudah ada ijinnya, silakan dilihat dan dibaca,”ujar penjangga yang mengaku bernama Stivi tersebut sambil menunjukan tempelan di dinding kaca bangunan satpam.
Dalam tempelan berlogo Pemkot Bandung memang terlihat tulisan (dimana sebagian menggunakan huruf kapital): “Proyek Gereja”, berikut lokasi jalan tanpa nomor. Sementara nomor IMB tertulis 650.23/0021/IMB/XII/BPPT tertangal 17 Desember 2015. Nomor IMB ini sedikit berbeda dengan informasi yang hidayatullah.com peroleh dari sebuah foto yang dikirim salah satu warga Karasak yang diyakini surat ijin dari BPPT dimana ada stempel dan tanda tangan Kepala BPPT yang bertuliskan Surat Ijin Nomor 650.23/0021/IMB-UB/XII/2015/BPPT.
Saat ditanyakan siapa pemimpin gereja tersebut?. Dengan tegas Stivi menjawab, Pendeta Lukas Lazuardi.
Menurut pengakuannya pendeta tersebut tengah memimpin doa di dalam. Untuk hal ini nampaknya sesuai dengan nama pemohon IMB yang dikeluarkan BPPT dimana tertulis Ir Lukas Lazuardi. Namun saat dikonfirmasi, apakah pada hari Ahad (10/01/2015) ada acara peresmian?.
“Kalau itu saya ga tahu tapi memang kemarin (Ahad, red) ada kegiatan di dalam yang dihadiri seratusan orang. Apa itu peresmian atau ibadat atau hanya berdoa saya ga tahu,” jawabnya sambil kembali menutup pintu gerbang.
Pantauan hidayatullah.com, letak plang (tulisan) yang menunjukan bahwa bangunan tersebut adalah proyek gereja terletak di dalam lokasi bangunan (pos satpam) sehingga tidak bisa terbaca dari luar saat pintu gerbang ditutup. Sementara di bagian bawah plang (tempelan) terdapat tulisan,”PLANG INI WAJIB DI PASANG DI TEMPAT YANG MUDAH DILIHAT PADA LOKASI PEMBANGUNAN”*