Hidayatullah.com– Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksda Purn. Soleman B. Ponto mempertanyakan peran Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dalam peristiwa ledakan dan penembakan di kawasan Sarinah, Jalan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (14/01/2016) lalu.
“Setelah lahir BNPT, kita serahkan (kasus terosime) ke BNPT. Siapa yang bertanggung jawab peristiwa (bom Sarinah) kemarin? Ya BNPT. Jangan tanya ke mana-mana,” kata Soleman dalam diskusi publik bertema “Kejanggalan Dalam Peristiwa dan Penanganan Bom Sarinah” di Jakarta, Selasa (19/01/2016) kemarin.
Ketidakhadiran BNPT dalam peristiwa bom Sarinah mengakibatkan simpang siurnya informasi yang beredar di tengah masyarakat. Akibatnya muncul wacana untuk merevisi Undang-Undang (UU) Terorisme.
“UU mana yang harus direvisi. Sebab, tidak perlu ada UU Terorisme yang direvisi, tetapi BNPT yang harus direvitalisasi dan diregalisasi untuk ke depannya,” cetus Soleman.
Senada dengan Soleman, pengamat militer, Connie Rahakundini juga mempertanyakan respons BNPT yang seakan tertinggal dari Polri dan TNI dalam hal ini yaitu Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan yang perlu meluruskan.
“Fungsi BNPT itu penindakan, mengkoordinir penegak hukum lainnya, juga mendeteksi, tapi ini malah tertinggal. Muncul pertanyaan BNPT perlu atau tidak?,” ujar Connie.
Connie juga menyoroti reaksi masyarakat terhadap peristiwa di kawasan Sarinah itu. Menurutnya kampanye positif melawan terorisme adalah hal yang baik. Namun, jangan terlalu larut dalam ketidaktakutan.
Sebab, lanjut Connie, mengingat lokasi serangan kemarin sangat dekat dengan objek-objek vital negara seperti Kantor Kementerian bidang Politik Hukum dan Keamanan, Istana Presiden, Istana Wakil Presiden, Markas Komando Strategi TNI Angkatan Darat dan sejumlah kementerian yang berkantor di kawasan tersebut.*