Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batu, Jawa Timur, mengeluarkan fatwa haram merayakan Valentine’s Day bagi setiap Muslim. Fatwa ini dilatarbelakangi maraknya kemaksiatan yang terjadi pada setiap 14 Februari atau menjelang tanggal peringatan itu.
“Karena banyak kegiatan-kegiatan yang menjurus kepada maksiat. Seperti tahun lalu, banyak hotel yang mengadakan promo diskon hingga 50 persen, yang kaitannya dengan muda-mudi saat perayaan Valentine’s Day,” ujar Sekretaris MUI Kota Batu, Achmad Jaiz, ketika dihubungi hidayatullah.com, Selasa (09/02/2016).
Jaiz menjelaskan bahwa pertimbangan dikeluarkannya fatwa itu karena memang bagi seorang Muslim-Muslimah dilarang ber-tasyabbuh (mengikuti perayaan non-Islam).
Selain itu, perayaan tersebut juga berpotensi kepada aktivitas maksiat.
“Pertimbangannya pada aspek maslahah (kebaikan) itu, karena memang hal tersebut merupakan budaya di luar Islam,” jelasnya.
Kata Jaiz, fatwa bernomor 01/FTW-MUI-Kt/I/2015 yang diterbitkan pada 2 Februari 2015 itu diedarkan ke berbagai hotel, tempat wisata, sekolah dan instansi pemerintah.
“Untuk tahun ini, juga kita kirimi ke Diknas Pendidikan, yang mana harapan kita nanti bisa ditindaklanjuti ke sekolah-sekolah atau lembaga pendidikan. Dan juga kita tembusi ke walikota dan anggota dewan,” paparnya.
“Kita tidak mengedarkan kembali fatwanya tapi kita lebih memperkuat bahwa kita sudah mengeluarkan fatwa itu,” lanjut Jaiz.
Ia mengungkapkan bahwa masyarakat merespon dengan baik fatwa yang dikeluarkan oleh MUI tersebut.
“Ini juga sebagai bentuk tanggungjawab para ulama dan tokoh masyarakat terhadap masyarakat itu sendiri. Demi membentengi masyarakat dari pengaruh yang tidak baik,” ungkapnya.
Ia berharap, semua pihak bisa mengetahui fatwa itu. Lalu bisa memberikan pengawasan yang baik kepada putra-putri mereka.
“Dan mudah-mudahan tahun ini tidak ada (perayaan Valentine’s Day. Red) seperti tahun kemarin,” tutupnya.* Yahya G Nasrullah