Hidayatullah.com– Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Hikmahanto Juwana, menilai eksekusi mati Tuti Tursilawati oleh otoritas Arab Saudi tanpa pemberitahuan ke perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi, jelas menyalahi norma dalam hukum internasional.
“Namun pelanggaran terhadap norma ini sulit dimintakan pertanggungjawabannya,” kata dia kepada hidayatullah.com di Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Ia menilai Menteri Luar Negeri RI Retno LP Marsudi sudah tepat mengambil langkah berupa protes terhadap pemerintah Arab Saudi.
“Protes wajib untuk terus dilakukan tanpa henti,” ujarnya.
Baca: Pemerintah Agar Maksimal Lindungi TKI Pasca Eksekusi Mati Tuti
Protes ini, kata dia, dilakukan sebagai bentuk “ketidaksukaan” pemerintah Indonesia atas perlakukan terhadap WNI oleh otoritas di Arab Saudi. Juga memiliki makna agar eksekusi mati tanpa notifikasi tidak terulang kembali.
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah RI yang melakukan protes dan berbagai upaya sebelumnya agar Tuti Tursilawati terhindar dari eksekusi mati.
“Upaya keras dari pemerintah meski tidak menghasilkan yang diharapkan bukan karena kurang berbuat, tetapi lebih dikarenakan Arab Saudi sebagai sebuah negara memilki kedaulatan, termasuk kedaulatan hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, eksekusi mati tenaga kerja wanita (TKW) asal kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Tuti Tursilawati, Senin, 29 Oktober 2018, mengejutkan publik tanah air.
Baca: Indonesia Protes Saudi Eksekusi Mati WNI Tuti Tursilawati
Bahkan, eksekusi mati terhadap TKW kelahiran 1984 karena kasus pembunuhan ayah majikannya di tahun 2010 itupun, membuat pemerintah Indonesia geram atas sikap Arab Saudi.
Menteri Luar Negeri RI, Retno LP Marsudi mengatakan, sesaat mendapatkan laporan mengenai eksekusi mati Tuti Tursilawati, ia langsung menyampaikan protes kepada pemerintah Arab Saudi melalui saluran telepon dengan Menteri Luar Negeri, Adel bin Ahmed Al Jubeir.
“Setelah menerima kabar tersebut saya langsung menghubungi menlu Arab Saudi. Saya sampaikan protes dan concern kita. Seperti yang dilakukan pada warga negara lain di Arab Saudi, pelaksanaan hukuman mati terhadap almarhum Tuti Tursilawati dilakukan tanpa notifikasi resmi kekonsuleran,” ungkap Retno di sela-sela menghadiri Our Ocean Conference (OOC), di Nusa Dua, Bali, Selasa (30/10/2018).* Andi