Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Hakim MK Sebut Pernyataan Komnas Perempuan pada Sidang Uji Materi Pasal Kesusilaan Tidak Konsisten

Ahmad
Terakhir diupdate: 1 September 2016 06:38 6:38 am
Ahmad
Dipublikasikan 1 September 2016 06:38
Bagikan
Para Hakim MK dan suasana lanjutan Sidang Uji Materi Pasal Zina dan Homoseksual di Gedung MK, Jakarta, Selasa (23/08/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com – Salah seorang majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo menyebut, pernyataan yang disampaikan pihak terkait dari Komnas Perempuan dalam lanjutan sidang uji materil pasal 284, 285 dan 292 KUHP tentang perzinaan, perkosaan, dan perbuatan cabul sesama jenis, tidak konsisten.

Sebelumnya, Ketua Komnas Perempuan, Azriana mengatakan, tidak benar ada kekosongan hukum dalam uji materil pasal kesusilaan tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh pemohon.

“(Seperti pasal 292) tidak benar ada kekosongan hukum, ada pasal 289,” kata Azriana dalam sidang perkara bernomor 46/PUU-XIV/2016 tersebut di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (30/08/2016).

Dalam paparannya, Azriana juga menyebut, jika pihaknya juga sudah menyusun RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Karena menurutnya, tidak cukup hanya dengan memperluas definisi zina, sebagaimana yang diinginkan pemohon dalam pasal lainnya.

Namun, Hakim Suhartoyo mempertanyakan langkah Komnas Perempuan yang dikatakan sedang mengajukan usulan RUU tersebut di legislatif.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Tadi dikatakan Komnas Perempuan bahwa masalah utamanya bukan pada regulasi. Tapi kalau memang tidak ada persoalan dengan regulasi, kenapa sampai ada usulan RUU yang 250 pasal itu tadi,” tukas Suhartoyo.

“Artinya dari sudut pandang yang sederhana itu, menurut saya kok kayaknya tidak konsisten dengan apa yang Anda katakan disini dan yang dilakukan di belakang sana,” tambahnya.

Padahal, terang Suhartoyo, rancangan KUHP yang di DPR tersebut sudah berjalan sejak tahun 1979.

“Kalau memang ada jawaban di RUU di pasal 284 yang juga sama dengan apa yang diajukan pemohon, kenapa ini tidak diberi keleluasaan, kenapa harus dihambat karena tidak sependapat,” jelasnya.

Sementara, lanjut Suhartoyo, kalau Komnas Perempuan mengandalkan prosedur yang reguler melalui pembahasan di DPR, sudah dari tahun 1979 sampai sekarang pembahasannya tidak ada kepastiannya.

“Apa di sisi lain kita juga biarkan keadaan di masyarakat seperti itu terus,” tandasnya.

Sementara itu, Juru Bicara Kuasa Hukum pemohon, Feizal Syahmenan menyatakan, sependapat dengan tanggapan dari majelis hakim.

“Kalau menurut pihak terkait tidak ada kekosongan hukum, mengapa mereka mengajukan RUU 250 pasal. Kalau memang tidak ada kekosongan hukum ya tidak perlu mengajukan RUU dong,” katanya.

Sidang Uji Materiil Pasal Zina Tampilkan Fakta Penyakit Kelamin Mengerikan

Padahal, menurut Feizal, masalah penyimpangan dan kejahatan seksual sudah terjadi setiap hari, dan kalau harus menunggu Undang-undang sebagaimana yang ingin ditempuh oleh pihak terkait akan memakan waktu yang lama.

“Dan jangan lupa, UU belum bisa diimplementasikan kalau belum ada peraturan pelaksanaannya. Nunggu berapa lama lagi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Aliansi Cinta Keluarga (AILA) bersama 12 pemohon lainnya dan dengan didampingi tim kuasa hukum para akademisi dari Gerakan Indonesia Beradab (GIB), melakukan Uji Materiil (JR) terhadap pasal 282 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5), pasal 285 dan pasal 292 ke Mahkamah Konstitusi.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:homoseksualjudicial reviewlgbtMahkamah KonstitusimoralPerzinahanuji materizina
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Wanita Amerika Keturunan Tionghoa yang Ditangkap di China Dijerat Pasal Spionase
Tulisan selanjutnya Polandia Menolak Masuk Pengungsi Asal Chechnya

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Berita
28 Mei 2026 19:41
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Singapura Terbitkan Panduan untuk Bantu Orang Tua Kurangi Screen Time Anak
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?