Hidayatullah.com– Kasubdit Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah menyatakan, pihaknya terus berupaya agar implementasi Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, ia mengajak semua pihak agar pro aktif mendukung upaya itu. Termasuk salah satunya adalah para pelaku usaha terutama UMKM.
“Kan, (pada tahun) 2019 jadi wajib (sertifikasi produk halal), mereka harus melakukan persiapan-persiapan dalam mendukung pelaksanaan kewajiban itu,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, belum lama ini.
Aminah menerangkan, setelah tahun 2019, pihaknya tidak ingin ada yang terkena konsekuensi atas peraturan tersebut.
Terlebih, ungkapnya, para pelaku usaha dari luar negeri juga sangat kooperatif dan menunggu rampungnya rancangan Peraturan Pemerintah UU tersebut.
“Mereka (pelaku usaha luar negeri) sangat peduli, pelaku usaha lokal kita yang justru kurang pro aktif. Kalau begini, produk lokal kita bisa kalah bersaing dengan produk luar,” katanya.
Aminah pun mengaku akan berupaya memberikan bantuan, melakukan edukasi, dan stimulus lainnya kepada pelaku usaha lokal.
Hanya saja, sambungnya, hal itu masih menemui kendala seperti soal anggaran. [Baca juga: Standar Halal MUI Sudah Diadopsi Lebih 30 Negara Dunia]
Butuh Anggaran tak Sedikit
Untuk itu, rencananya, kata Aminah, pihaknya juga akan mengajukan permohonan tambahan anggaran ke Bappenas.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaan UU JPH dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Di antaranya untuk membantu 57 juta jumlah UMKM di Indonesia, operasional, sarana prasarana, dan sebagainya.
“Selain anggaran kami sendiri yang itu juga memang sangat kurang. Makanya kita sedang susun data-datanya untuk diajukan ke Bappenas, anggaran tahun 2017,” punkasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014 tentang JPH, nantinya pada tahun 2019 akan berlaku mandatory (kewajiban) sertifikasi halal terhadap semua produk yang beredar di masyarakat. [Baca juga: Regulasi Jaminan Produk Halal Mendekati Final]*