Hidayatullah.com—Kapal perang penghancur Sampson telah diberikan izin merapat bulan depan di New Zealand, kunjungan pertama oleh kapal perang Amerika Serikat sejak pemerintah Wellington mengesahkan legislasi anti-nuklir 30 tahun silam.
Kapal perusak kelas rudal Arleigh Burke itu direncakan ikut serta dalam perayaan HUT Angkatan Laut New Zealand ke-75 mulai tanggal 17 sampai 22 November setelah Perdana Menteri John Key memberikan persetujuannya, lapor Reuters.
Berdasarkan UU anti-nuklir New Zealand, perdana menteri dapat memberikan izin jika dia yakin kapal perang asing manapun yang masuk New Zealand tidak dilengkapi senjata nuklir.
“Saya telah memberikan persetujuan ini setelah mernimbangan secara seksama masukan yang diberikan oleh Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan,” kata Key hari Selasa (18/10/2016).
Di pertengahan tahun 1980-an pemerintah Partai Buruh ketika itu mengumumkan keputusan melarang kapal-kapal bertenaga nuklir atau dilengkapi senjata nuklir masuk ke New Zealand.
Pihak Amerika Serikat pada waktu itu tidak bersedia mengatakan apakah kapal-kapalnya memiliki kapabilitas nuklir, sehingga kedua negara menemui jalan buntu.
Waktu itu Amerika Serikat dan sekutunya di kawasan pasifik, Australia, menilai Wellington melanggar pakta tiga negara ANZUS, yang dibuat tahun 1951. Pada tahun 1986 Washington menyatakan menghentikan sementara kewajiban-kewajibannya terhadap Wellington berkaitan dengan pakta tersebut.*