Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Dalam Kasus Ahok, MUI Dinilai Terdegradasi oleh Pemerintah

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 13 November 2016 21:51 9:51 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 13 November 2016 21:00
Bagikan
Hari Kamis (27/10/2016) ribuan umat Islam Bogor mengadakan aksi bela agama dan negara menuntut Ahok dipenjara akibat penistaan agama yang dilakukannya.. berikut pernyataan sikap MUI Kota Bogor yang disampaikan di kantor Balai Kota Bogor
Bagikan

Hidayatullah.com– Ahli hukum pidana Teuku Nasrullah menyatakan, sejak dahulu, Majelis Ulama Indonesia selalu menjadi rujukan pemerintah jika menyangkut perkara hukum yang beririsan dengan agama.

Namun, menurutnya, saat ini posisi MUI seolah-olah terdegradasi ketika kepolisian menangani kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Dulu banget, rujukannya ke pendapat MUI. Waktu itu Kabareskrim bilang menunggu pendapat MUI (dalam kasus Ahok, Red). Sekarang MUI terdegradasi. Tidak lagi jadi rujukan. Kita lihat saja,” kata Nasrullah di Rumah Amanah Rakyat, Jakarta, belum lama ini.

MUI Tantang Polisi Bersikap Independen Tangani Kasus Ahok

Menurutnya, dalam sejumlah kasus penistaan agama di Indonesia, kepolisian selalu merunut pada pendapat MUI.

Seperti, jelasnya, yang terjadi pada kasus penistaan agama oleh aliran Al-Qiyadah Islamiyah, Gafatar, Lia Eden, Musadek, dan sebagainya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Penistaan Masuk Delik Formil

Di sisi lain, ada pendapat ahli hukum tata negara yang menyatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al-Maidah:51 adalah kebebasan berpendapat yang dijamin UU. Padahal, diketahui, kebebasan berpendapat ada rambu-rambunya.

“Jangan sampai kebebasan berpendapat menafikan keberadaan hukum pidana,” ujar Nasrullah.

Soal Penistaan Agama, KH. Cholil Ridwan: Siapa Lebih Kapabel Selain MUI?

Dosen hukum Universitas Indonesia ini menambahkan, penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya perasaan ketersinggungan agama dalam pasal 156 a tentang penistaan agama.

“Penistaan itu masuknya delik formil. Penuntut tidak perlu membuktikan unsur kesengajaan karena peristiwanya sudah terjadi.

Ditambah lagi, banyak masyarakat yang berdemo (karena ucapan Ahok. Red). Ini sudah menunjukkan adanya pelanggaran ketertiban umum,” tambah Nasrullah.* Fajar Shadiq

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokahok menghina alquranaksi bela IslamBasuki Tjahaja Purnamahukumkasus AhokMajelis Ulama IndonesiaMUIpakar hukum pidanapenistaan agamapolisiproses hukumTeuku Nasrullah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sebelum Ledakan di Samarinda, Pengamat Terorisme Sudah Memprediksi
Tulisan selanjutnya Din Syamsuddin: Ahok Merusak Kerukunan yang Sedang Dirajut Bangsa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Berita
2 September 2026 20:21
STAI Al Bayan Gelar Wisuda Angkatan II, Ketum DPP Hidayatullah Pesankan Alumni Kuatkan Takwa Hadapi Tantangan Zaman
Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Erdogan Serukan Persatuan Dunia Islam dalam Perayaan Maulid di Istanbul

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?