Hidayatullah.com– Korlap Aksi Bela Islam, Munarman, hari ini, Senin (21/11/2016) mendapat surat panggilan dari kepolisian terkait tudingan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Aksi Bela Islam II di Jakarta, (Jumat/04/11/2016) lalu.
Selain Munarman, Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) Habib Rizieq Shihab juga mendapat surat panggilan yang sama.
Jokowi Diminta Ultimatum Ahok yang Dinilai tak Hormati Presiden
Habib Rizieq mendapat surat panggilan bernomor S.Pgl/21335/XI/2016/Ditreskrimum, sementara Munarman dipanggil melalui surat bernomor S.Pgl/21334/XI/2016/Ditreskrimum.
Keduanya dipanggil terkait tudingan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Kepada JITU Islamic News Agency (INA), Munarman menegaskan, hal ini merupakan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam.
“Kezaliman dan kriminalisasi terhadap ulama dan aktivis Islam. Kasus ‘hoak’ dilambat-lambati (sementara) ulama dan aktivis dikriminalisasi dengan cepat,” ujar Munarman melalui pesan WhatsApp, Senin (21/11/2016) sore.
Dalam surat panggilan tersebut, Munarman dan Habib Rizieq diminta datang ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis, 24 November 2016 untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai saksi.
Habib Rizieq: Aksi Bela Islam Peluang Emas Presiden Diskusi soal NKRI dengan Ulama
Surat yang dibuat oleh AKBP Fadli Widiyanto selaku penyidik itu dikirimkan ke Kantor DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan III No 17, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
[Update, Selasa (22/11/2016) pukul 05.55 WIB] . Berita yang menyatakan Habib Rizieq dan Munarman dipanggil Kepolisian atas kasus penghinaan kepada presiden telah diralat dan diubah dengan berita berjudul [Breaking News] Polri: Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil sebagai Saksi Kasus Ahmad Dhani]. Kami (JITU Islamic News Agency/INA) mohon maaf atas kesalahan tersebut * Fajar Shadiq/INA