Hidayatullah.com– Sidang perdana kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar di Pengadilan Negeri Perikanan/Jakarta Utara (Jakut).
Sidang perdana kasus Ahok digelar di PN Jakut yang menempati eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jl Gajah Mada no 17, Jakpus.
Dwiyarso Budi Santiarto selaku Pimpinan Majelis Hakim membuka persidangan pada pukul 09.00 WIB dengan memanggil terdakwa Ahok.
“Sebelum majelis menyocokkan identitas terdakwa, sidang ini terbuka untuk umum dan live di televisi sepanjang bukan acara pembuktian. Jadi, khusus pembuktian, tetap terbuka, tapi tidak disiarkan televisi,” ujar Dwiyarso membuka persidangan di Jakarta, Selasa (13/12/2016) dikutip Antara.
Adapun agenda persidangan hari ini adalah pembacaan tujuh lembar dakwaan oleh Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono terhadap kasus penistaan agama yang didakwakan kepada Ahok.
Persidangan diikuti oleh lima majelis hakim dan 13 orang JPU, dan terdakwa Ahok yang didampingi delapan orang penasihat hukum.
Terdakwa Ahok, merupakan Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta sekaligus calon petahana Pilgub DKI Jakarta 2017, kelahiran Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966.
Pria 50 tahun itu didakwa melakukan penistaan agama dalam pidatonya pada kunjungannya sebagai Gubernur DKI Jakarta ke Kepulauan Seribu, 27 September 2016.
Dalam kunjungannya itu, Ahok menyinggung al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51. Dalam hal ini, Ahok dijerat Pasal 156 dan 156 huruf a tentang penodaan agama.
Ahok Dikecam Bilang “Jangan Percaya Dibohongi Pakai Surat Al-Maidah”
Saat itu, Ahok kepada warga mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat Al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”
Majelis Ulama Indonesia telah menyatakan, pernyataan Ahok tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap al-Qur’an dan/atau ulama.*