Hidayatullah.com– Nota keberatan (eksepsi) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Penasihat Hukum (PH)-nya pada sidang perdana kasus penistaan agama banyak yang tak berdasar hukum.
Demikian tanggapan pelapor kasus penistaan agama tersebut dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) atas eksepsi Ahok pada sidang perdana itu.
Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).
Pedri Kasman, mewakili AMM, menjelaskan, materi eksepsi Ahok tersebut telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).
“Apa yang disampaikan oleh PH cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi PH menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,” ujar Pedri dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Rabu (14/12/2016).
Selain itu, jelasnya, PH Ahok juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Misalnya, PH Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali,” jelasnya.
Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta
AMM menyatakan sangat yakin JPU pada kasus penistaan itu dapat menanggapi eksepsi dari PH terdakwa dengan sangat cermat.
“Eksepsi terdakwa dan PH-nya kami melihat banyak yang tidak berdasar hukum,” ujar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.
AMM pun sangat yakin, JPU akan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana, sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP yang menjerat gubernur non-aktif terdakwa penista al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 itu.
“Oleh karenanya, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim, bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.*