Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Eksepsi Terdakwa Ahok Dinilai Banyak tak Berdasar Hukum

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 14 Desember 2016 16:35 4:35 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 14 Desember 2016 16:35
Bagikan
Terdakwa Ahok pada sidang perdana kasus penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Bagikan

 

Hidayatullah.com– Nota keberatan (eksepsi) terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Penasihat Hukum (PH)-nya pada sidang perdana kasus penistaan agama banyak yang tak berdasar hukum.

Demikian tanggapan pelapor kasus penistaan agama tersebut dari pihak Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) atas eksepsi Ahok pada sidang perdana itu.

Sidang itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Jl Gajah Mada No 17, Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Parmusi Ajak Umat Islam Kawal Terus Persidangan Ahok

Pedri Kasman, mewakili AMM, menjelaskan, materi eksepsi Ahok tersebut telah mencakup ke pokok materi, sudah ke arah pembelaan (pledoi).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Apa yang disampaikan oleh PH cenderung memutarbalikkan fakta. Eksepsi PH menunjukkan secara jelas dan nyata tidak memahami unsur dan dalil yang dimaksud pada 156a KUHP,” ujar Pedri dalam siaran persnya kepada hidayatullah.com, Rabu (14/12/2016).

Selain itu, jelasnya, PH Ahok juga banyak menggunakan istilah dan kondisi yang tidak relevan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Misalnya, PH Ahok menyebut video yang diunggah oleh Buni Yuni, padahal tidak satu pun pelapor yang menyerahkan barang bukti dari video Buni Yani. Dan video itu sudah dilakukan uji Labfor oleh Penyidik, terbukti tidak ada editan sama sekali,” jelasnya.

Selama Terdakwa Ahok tak Ditahan, Jawara Betawi: Hukum Belum Tercipta

AMM menyatakan sangat yakin JPU pada kasus penistaan itu dapat menanggapi eksepsi dari PH terdakwa dengan sangat cermat.

“Eksepsi terdakwa dan PH-nya kami melihat banyak yang tidak berdasar hukum,” ujar Pedri yang juga Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah.

AMM pun sangat yakin, JPU akan membuktikan Ahok memenuhi unsur pidana, sebagaimana pasal 156a ayat a KUHP yang menjerat gubernur non-aktif terdakwa penista al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 51 itu.

Ahok Datang, Massa: “Tangkap Ahok, Tangkap Ahok!”

“Oleh karenanya, sidang perdana ini cukup untuk meyakinkan majelis hakim, bahwa Ahok layak dipidana sebagai penista agama. Pihak JPU tinggal mempertajam dengan alat bukti dan keterangan saksi,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamahukumkasus AhokPedri Kasmanpengadilanpenistaan agamapersidanganPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi 212 Harus Dirawat agar Jadi Modal Kebangkitan dan Terbangunnya ‘Ummatan Wahidah’
Tulisan selanjutnya Kala Hidayah Menyapa Suku Wana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Audiensi antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI bersama Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI dalam membahas potensi dan tata kelola pelaksanaan dam Haji di Indonesia, termasuk peluang pemanfaatan daging dam bagi masyarakat yang membutuhkan di Jakarta, Rabu (292026). ANTARAHO-Baznas RI
Berita

Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air

Berita
3 September 2026 15:08
AHWA Tetapkan KH. Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU 2026–2031
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi

Terbaru

  • Nasib Pelajar Palestina di Wilayah Penjajahan, Dipaksa Ikuti Kurikulum ‘Israel’
  • Menteri ‘Israel’ Akui Terus Godok Rencana Pengusiran Warga Palestina dari Gaza
  • Temui Kemenhaj, Baznas Upayakan Dam Haji 2027 Jamaah Indonesia Dilaksanakan di Tanah Air
  • Trump Akui Perangi Iran demi Lindungi ‘Israel’ dan Barat
  • 70 Guru Palestina Tak Diberi Izin, Seluruh Sekolah Kristen di Yerusalem Hentikan Pembelajaran
  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?