Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Sidang Kedua Ahok, JPU Diharapkan Mampu Patahkan Eksepsi Terdakwa dan PH-nya

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 19 Desember 2016 22:14 10:14 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 19 Desember 2016 20:45
Bagikan
"Tegakkan Keadilan, Penjarakan Ahok!!!" tuntut pria lanjut usia ini di sela-sela mengikuti Aksi Bela Islam III di Jakarta, Jumat (02/12/2016).
Bagikan

Hidayatullah.com– Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan digelar besok, Selasa (20/12/2016).

Sidang kedua ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ahok dan penasehat hukum (PH)-nya.

Salah satu pihak pelapor kasus itu, yaitu Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) berharap, dalam persidangan besok JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan PH-nya.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Mewakili AMM, Pedri Kasman mengatakan, JPU jangan mencederai rasa keadilan dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.

“Saat ini harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU,” ujar Pedri kepada Islamic News Agency (INA) di Jakarta, Senin (19/12/2016) malam melalui siaran persnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21, kata dia, berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama.

Sidang Ahok Berikutnya, JPU Diminta Hadirkan Barang Bukti dan Saksi Menguatkan

Karenanya, kata Pedri, JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.

AMM yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini.

“Maka JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik. Bila tidak, JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan,” ujarnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAMMAngkatan Muda MuhammadiyahBasuki Tjahaja Purnamahukumkasus AhokPedri Kasmanpengadilanpenistaan agamapersidanganPN Jakutproses hukumsidangsidang Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Aksi GEMA 212 Peduli Aleppo Disebut Wakili Jutaan Umat Islam Indonesia
Tulisan selanjutnya BEM Ar-Raayah akan Maksimalkan Peran Jurnalistik Mahasiswa

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon

Berita
17 Oktober 2026 09:35
Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
PBB Catat Kenaikan Angka Kemiskinan Dunia, 1 Miliar Orang Terdampak
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?