Hidayatullah.com– Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur (non-aktif) DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), akan digelar besok, Selasa (20/12/2016).
Sidang kedua ini dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan (eksepsi) terdakwa Ahok dan penasehat hukum (PH)-nya.
Salah satu pihak pelapor kasus itu, yaitu Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) berharap, dalam persidangan besok JPU memberikan jawaban-jawaban yang dapat mematahkan eksepsi terdakwa dan PH-nya.
Mewakili AMM, Pedri Kasman mengatakan, JPU jangan mencederai rasa keadilan dengan jawaban yang lemah atas unsur dan dalil-dalil pasal 156a KUHP yang menjerat Ahok.
“Saat ini harapan keadilan untuk menghukum Ahok ada di JPU,” ujar Pedri kepada Islamic News Agency (INA) di Jakarta, Senin (19/12/2016) malam melalui siaran persnya.
Ketika kejaksaan menyatakan kasus ini P21, kata dia, berarti JPU sudah yakin bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana penistaan agama.
Sidang Ahok Berikutnya, JPU Diminta Hadirkan Barang Bukti dan Saksi Menguatkan
Karenanya, kata Pedri, JPU harus meyakinkan majelis hakim dengan memberikan argumen hukum yang kuat.
AMM yakin JPU akan melakukan itu. JPU adalah wakil pelapor dan masyarakat pencari keadilan yang sangat mendambakan penegakan hukum dalam kasus ini.
“Maka JPU harus menggunakan semua kompetensi mereka untuk memastikan tuntutan pelapor terwakili dengan baik. Bila tidak, JPU bisa dianggap justru mengkhianati publik yang melaporkan,” ujarnya.*