Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Adanya Fatwa MUI soal Atribut Natal, Karena Iman itu Penting Bagi Muslim

Ahmad
Terakhir diupdate: 21 Desember 2016 07:30 7:30 am
Ahmad
Dipublikasikan 21 Desember 2016 07:30
Bagikan
Dr Adian Husaini
Bagikan

Hidayatullah.com – Cendekiawan Muslim dan mantan wartawan Istana, Adian Husaini mengatakan, sudah merupakan tugasnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menyelamatkan iman umat Islam, termasuk dengan mengeluarkan fatwa larangan menggunakan atribut natal.

“Makanya kenapa MUI sampai mengeluarkan fatwa soal atribut Natal, karena itu persoalan serius yang berkaitan dengan iman,” ujarnya pada Ulasan Media Radio Dakta 107 FM, Selasa (20/12/2016).

MUI Keluarkan Fatwa Haram Penggunaan Atribut Non Muslim

Adian menjelaskan, di dunia ini seseorang tergantung apa yang dianggapnya penting. Kalau yang dianggap penting adalah jabatannya, maka jabatan yang jadi pikirannya.

“Kan ketahuan yang dianggap penting seseorang itu apa, kalau penguasa keliahatan dari kebijakannya. Kalau intelektual kelihatan dari pikirannya,” jelasnya.

“Makanya kenapa MUI sampai mengeluarkan fatwa soal atribut natal, karena itu persoalan serius yang berkaitan dengan iman. Itu penting,” tambah Adian.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Topi Santa Pegawai Muslim, Korban Aturan Perayaan Agama Lain?

Karenanya, Adian mengungkapkan, seharusnya Presiden Jokowi maupun Kapolri Tito sebagai Muslim bisa memahami dan sepatutnya faham perasaan dan tanggungjawab MUI.

“Ini yang harus dipahami,” tegas Peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS) ini.

Adian juga menyampaikan, agar tidak terjadi sweeping oleh kalangan ormas, Kapolri perlu mengeluarkan edaran agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemaksaan terhadap karyawan Muslim untuk mengenakan atribut Natal.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:atribut Natalcendekiawan muslimfatwa larangan menggunakan atribut NatalFatwa MUIImanMajelis Ulama Indonesianon MuslimPerayaan NatalSinterklasTopi Santa
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Iran Ancam Bahrain, Yaman dengan ‘Penaklukan’ seperti Aleppo
Tulisan selanjutnya MUI Dukung Ormas Sosialisasi dan Edukasikan Fatwa, Tidak Sweeping

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Berita
13 Juli 2026 06:04
China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?