Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Nilai Jawaban PU Konsisten Atas Dakwaan Perkara Ahok

Ahmad
Terakhir diupdate: 22 Desember 2016 06:47 6:47 am
Ahmad
Dipublikasikan 22 Desember 2016 06:47
Bagikan
Ahok saat di persidangan perdana
Bagikan

Hidayatullah.com – Ahli Hukum eksepsi Majelis Ulama Indonesia Penasehat Hukum (MUI), Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok konsisten dengan dakwaan Abdul Chair Ramadhan mengatakan, jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU/PU) atas eksepsi (PH) terdakwa kasus penistaan agama sebelumnya.

“PU sangat cerdas dengan hanya menjawab hal-hal substansial PH yang terkait dengan dakwaan PU,” ujarnya dalam keterangan yang diterima hidayatullah.com, Selasa (20/12/2016).

“Diluar hal itu PU tidak memberikan tanggapan, ini benar agar jawaban lebih fokus dan tidak bias,” tambah Chair.

Sidang Kedua Ahok, JPU Diharapkan Mampu Patahkan Eksepsi Terdakwa dan PH-nya

Ia mengaku sependapat, dengan penegasan PU tentang sistematika dan logika yuridis perumusan Pasal 156a KUHP dan Pasal 156 KUHP yang menjadi basis kekuatan dakwaan yang akan dibuktikan oleh PU, yakni setiap unsurnya baik unsur objektif (actus reus) maupun unsur subjektif (mens rea) pada waktunya kelak.

Chair juga mengungkapkan, PU telah tepat dengan mengatakan bahwa dalam hal penodaan agama tidak memerlukan adanya tindakan pendahuluan berupa peringatan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Karena sifat delik pada Pasal 156a KUHP tidak membutuhkan adanya syarat,” jelasnya.

Hal itu, terangnya, sesuai dengan maksud pembentuk UU Nomor 1/PNPS/1965, bahwa perbuatan dalam rumusan Pasal 156a huruf a KUHP semata-mata ditujukan pada niat jahat atau dalam dogmatika yang disebut dolus malus.

“Pada dolus malus unsur pengetahuan tidak diperlukan. Disini yang diperlukan hanya kehendak yang didasarkan niat jahat, tidak lebih,” papar Chair.

Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Anggota Komisi Hukum dan Perundangan MUI ini menambahkan, terlebih lagi kualifikasi delik adalah formil, baik pada huruf a maupun huruf b, sehingga tidak ada keterhubungan antara huruf a dan huruf b sebagaimana dipahami oleh PH sebagai delik komulatif-materil.

“PU bahkan menegaskan bahwa belum pernah ada putusan pengadilan yang mensyaratkan masuknya huruf b dalam rumusan huruf a, tegasnya tidak ada yurisprudensi yang mengatakan kualifikasi komulatif-materil,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahli hukumahokBasuki Tjahaja PurnamaEksepsikasus AhokMajelis Ulama Indonesia Penasehat HukumMUIpenistaan agamaPenuntut Umum
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemuda Muhamadiyah: Fatwa MUI Bentuk Perlindungan Ulama pada Umat
Tulisan selanjutnya ACTA Minta Mendagri Berhentikan Sementara Ahok

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?