Hidayatullah.com–Persidangan Lanjutan Penodaan Agama dengan terdakwa BTP alias Ahok pada hari ini, Selasa (17/01/2016) masih menghadirkan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satunya adalah Lurah Pulau Panggang Kepulauan Seribu, Yuliardi.
Yuliardi adalah lurah yang hadir ketika Terdakwa Ahok menyampaikan sambutan sebagaimana video yang beredar di masyarakat. Saat diwawancarai Yuliardai menyatakan membenarkan isi dari video ceramah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah ramai diperbincangkan banyak orang selama ini.
Sebagaimana diketahui, Kelurahan Panggang merupakan tempat di mana terdakwa Ahok menyampaikan pidato terkait penodaan agama.
Koordinator Tim Advokasi GNPF MUI Nasrulloh Nasution yang turut hadir dalam persidangan hari ini menyampaikan bahwa lurah tersebut adalah saksi fakta pertama yang dihadirkan di samping saksi-saksi fakta lainnya.
Kepada Islamic News Agency (INA), Nasrulloh menegaskan kehadiran saksi fakta dalam persidangan kali ini menguatkan dakwaan jaksa dan kesaksian saksi-saksi yang sudah bersaksi sebelumnya.
“Kami berharap saksi dapat menyampaikan kesaksianya sebenarnya atas fakta-fakta yang ada,” tegasnya.
Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu direncanakan menghadirkan enam saksi pelapor dalam lanjutan sidang kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).* /Fajar Shadiq