Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Ahok, Presiden Diminta Beri Contoh Patuh Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Februari 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2017 09:24
Bagikan
Presiden Joko Widodo dan Ahok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panutan kepatuhan hukum dalam aturan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Bukan menjadi contoh buruk bagi rakyat untuk tidak menaati hukum,” tulis KA KAMMI dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Ahad (12/02/2017).

LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Karenanya, KA KAMMI mendesak, Presiden Jokowi segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta selambat-lambatnya pada Senin, (13/02/2017).

Apabila sampai tenggat itu belum dilaksanakan, KA KAMMI mendesak agar DPR RI segera melakukan sidang paripurna, untuk menyatakan Presiden melanggar hukum, untuk selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran hukum Presiden.

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Ahok telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur (non-aktif) DKI JakartaJabatanJokowiJokowi-Ahokkasus Ahokkebijakan pemerintahPemberhentian sementara Ahokpenistaan agamaPilkada DKI Jakarta 2017Presiden Jokowiproses hukumterdakwa Ahokundang-undangUU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Pesan Habib Rizieq pada Pemimpin Negeri dalam Tausyiah Nasional 112
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah: Hukum Telah Dimatikan oleh Kuasa Politik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Berita
14 Juli 2026 15:30
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?