Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Ahok, Presiden Diminta Beri Contoh Patuh Hukum

Ahmad
Terakhir diupdate: 13 Februari 2017 09:24 9:24 am
Ahmad
Dipublikasikan 13 Februari 2017 09:24
Bagikan
Presiden Joko Widodo dan Ahok.
Bagikan

Hidayatullah.com– Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI) meminta, agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi panutan kepatuhan hukum dalam aturan pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Bukan menjadi contoh buruk bagi rakyat untuk tidak menaati hukum,” tulis KA KAMMI dalam rilisnya yang diterima hidayatullah.com Jakarta, Ahad (12/02/2017).

LBH: Sangat Tak Berdasar Hukum, Alasan Mendagri Tunda Berhentikan Sementara Ahok

Karenanya, KA KAMMI mendesak, Presiden Jokowi segera menerbitkan Kepres pemberhentian Ahok sebagai Gubenur DKI Jakarta selambat-lambatnya pada Senin, (13/02/2017).

Apabila sampai tenggat itu belum dilaksanakan, KA KAMMI mendesak agar DPR RI segera melakukan sidang paripurna, untuk menyatakan Presiden melanggar hukum, untuk selanjutnya disampaikan kepada Mahkamah Konstitusi agar memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran hukum Presiden.

Presiden Jokowi Diminta Segera Berhentikan Sementara Ahok, agar tak Terkesan Pilih Kasih

Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 83 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur, bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah harus diberhentikan sementara jika didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Sebelumnya, Ahok telah menjadi terdakwa kasus penistaan agama dengan dakwaan Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGubernur (non-aktif) DKI JakartaJabatanJokowiJokowi-Ahokkasus Ahokkebijakan pemerintahPemberhentian sementara Ahokpenistaan agamaPilkada DKI Jakarta 2017Presiden Jokowiproses hukumterdakwa Ahokundang-undangUU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Ini Pesan Habib Rizieq pada Pemimpin Negeri dalam Tausyiah Nasional 112
Tulisan selanjutnya Pemuda Muhammadiyah: Hukum Telah Dimatikan oleh Kuasa Politik

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Penjajah ‘Israel’ Luncurkan Serangan Skala Besar ke Lebanon Selatan
Kapal Kargo Turki Diserang Drone di Laut Hitam
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?