Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Seusai Diperiksa 10 Jam, Adnin: Apakah Meminjamkan Rekening untuk Umat Islam Salah?

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 16 Februari 2017 07:52 7:52 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 16 Februari 2017 07:52
Bagikan
Ketua Yayasan Justice For All Adnin Armas dan pengacaranya saat pemeriksaan di Bareskrim Polri
Bagikan

Hidayatullah.com– Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All), Adnin Armas, diperiksa 10 jam oleh penyelidik Badan Reserse Kriminal Polri di kantor Bareskrim sementara di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2017).

Didampingi kuasa hukumnya, A Al-Khatiri, Adnin keluar ruangan setelah diperiksa dari pukul 10.30 sampai 20.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Statusnya tetap saksi.

Ketua Justice For All: Saya tak Paham Salah Saya Apa

Ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyelidik, Adnin yang tampak lelah itu tak sempat merinci jawabannya.

“Banyak (pertanyaannya),” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain yang menunggunya sejak siang.

Terkait dugaan TPPU itu, ia menjelaskan, bahwa rekening yayasan tersebut dipinjamkan kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menampung sumbangan umat melalui kesepakatan bersama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat

“Kami dari yayasan setuju saja, itu kan untuk memperlancar Aksi 411 dan Aksi 212. Bayangkan kalau waktu itu tidak ada bantuan untuk kemudahan dana yang jutaan orang seperti itu,” katanya.

Adnin juga mengatakan, pihaknya meminjamkan rekening itu sebagai langkah untuk membantu perjuangan umat.

Agar, jelasnya, sumbangan yang didonasikan umat tidak dikirim ke rekening atas nama pribadi. “Masak umat menyumbang (ditransfer ke rekening) atas nama pribadi? Itu nanti malah bahaya,” ujarnya.

Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang

Adnin mengatakan, dirinya merasa tidak ada yang salah meminjamkan rekening tersebut. Karena pengurus yayasan tidak pernah mengatur uang tersebut untuk kepentingan pribadi.

“Apakah dengan meminjamkan rekening untuk umat Islam adalah salah? Yang jelas kami di yayasan kami tidak mengatur uang, karena kami semua bukan pengurus (GNPF MUI. Red),” imbuhnya.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Adnin Armasaksi bela IslamAl-KhatiriGerakan Nasional Pengawal Fatwa MUIGNPF-MUIkejahatan aslikejahatan pokokkriminalisasi ulamapencucian uangPenyumbang GNPFpredikat crimetindak pidana pencucian uangYayasan Justice for AllYayasan Keadilan Untuk Semua
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Intelijen Korsel: Kim Jong-nam Diracun Agen Wanita Korea Utara
Tulisan selanjutnya Bela Negara Lewat Jambore Nasional I Pandu Hidayatullah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Zionis Sebut Belanda Sarang Anti-Semit usai Suporter ‘Israel’ Dilarang Tandang

Berita
13 Oktober 2026 17:01
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Arab Saudi Batalkan Hukuman Mati Pria Sri Lanka Penghina Nabi Muhammad
Tiga Pria Mengaku Merencakan Serangan Terhadap Masjid Maryam di Galway
Kecam Serangan Bandara King Khalid Saudi, Dewan Dakwah: Tidak Dapat Dibenarkan

Terbaru

  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang
  • Majelis Ulama Indonesia Tetap Tegas Tolak Konser Andrea Bocelli

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?