Hidayatullah.com– Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua (Justice For All), Adnin Armas, diperiksa 10 jam oleh penyelidik Badan Reserse Kriminal Polri di kantor Bareskrim sementara di Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (15/02/2017).
Didampingi kuasa hukumnya, A Al-Khatiri, Adnin keluar ruangan setelah diperiksa dari pukul 10.30 sampai 20.30 WIB. Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Statusnya tetap saksi.
Ditanya berapa banyak pertanyaan yang diajukan penyelidik, Adnin yang tampak lelah itu tak sempat merinci jawabannya.
“Banyak (pertanyaannya),” ujarnya kepada hidayatullah.com dan wartawan lain yang menunggunya sejak siang.
Terkait dugaan TPPU itu, ia menjelaskan, bahwa rekening yayasan tersebut dipinjamkan kepada Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) untuk menampung sumbangan umat melalui kesepakatan bersama.
Tim Hukum Justice For All: Penyumbang Tak Keberatan Dananya untuk Umat
“Kami dari yayasan setuju saja, itu kan untuk memperlancar Aksi 411 dan Aksi 212. Bayangkan kalau waktu itu tidak ada bantuan untuk kemudahan dana yang jutaan orang seperti itu,” katanya.
Adnin juga mengatakan, pihaknya meminjamkan rekening itu sebagai langkah untuk membantu perjuangan umat.
Agar, jelasnya, sumbangan yang didonasikan umat tidak dikirim ke rekening atas nama pribadi. “Masak umat menyumbang (ditransfer ke rekening) atas nama pribadi? Itu nanti malah bahaya,” ujarnya.
Kuasa Hukum Adnin: Tak Ada Kejahatan Yayasan, Salurkan Dana Infaq Kok Dituding Pencucian Uang
Adnin mengatakan, dirinya merasa tidak ada yang salah meminjamkan rekening tersebut. Karena pengurus yayasan tidak pernah mengatur uang tersebut untuk kepentingan pribadi.
“Apakah dengan meminjamkan rekening untuk umat Islam adalah salah? Yang jelas kami di yayasan kami tidak mengatur uang, karena kami semua bukan pengurus (GNPF MUI. Red),” imbuhnya.* Ali Muhtadin