Hidayatullah.com– Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor serta Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor membolehkan umat Islam setempat untuk menggelar penyembelihan hewan kurban di zona Covid-19 mana saja.
Bupati Bogor, Ade Yasin, menyampaikan bahwa shalat Idul Adha 1441H/2020M dan pemotongan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 saat ini tetap boleh digelar.
“Tempat pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua wilayah Kabupaten Bogor dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Bupati di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Ahad kutip Antaranews.com semalam (26/07/2020).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor ini menyebutkan, secara umum peraturan shalat Idul Adha sama dengan aturan shalat Idul Fitri yang boleh dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid lingkungan terdekat.
“Shalatnya berlaku seperti Idul Fitri di wilayahnya masing-masing, tidak menclok ke mana-mana,” ujarnya.
Sejumlah ketentuan kesepakatan bersama tentang protokol kesehatan penyelenggaraan Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban tahun ini tersebut dituangkan lewat Surat Edaran (SE) untuk masyarakat Kabupaten Bogor.
Ada 3 poin besar dalam surat edaran ketentuan protokol kesehatan tersebut.
Selain membolehkan pelaksanaannya di semua zona, dua poin lainnya yaitu mengenai pelaksanaannya yang hanya diperbolehkan di masjid, dan mengenai tata cara penyembelihan hewan kurban dengan standar protokol kesehatan.
Diketahui, sampai Ahad malam (26/07/2020) masih ada 27 kecamatan di Kabupaten Bogor berstatus zona merah penularan Covid-19, lalu sembilan kecamatan berstatus zona kuning, dan empat kecamatan zona hijau.*