Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Komisi III DPR: Jangankan Kapolda, Presiden pun Tak Bisa Tunda Persidangan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 April 2017 21:01 9:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2017 21:01
Bagikan
pansus revisi uu ite
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengaku sangat menyesalkan terbitnya surat Kapolda Metro Jaya, yang menginginkan penundaan waktu sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, Kapolda tidak mengerti undang-undang yang menjamin kekuasaan, kemandirian, dan kemerdekaan hakim. Kapolda sudah melampaui kewenangannya, kata Nasir.

“Jangankan Kapolda, Presiden pun tidak bisa menunda persidangan,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (07/04/2017).

Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lalu mengkritisi alasan keluarnya surat itu. Kalau karena keamanan, kata Nasir, mengapa Aksi 212 bisa diamankan, tapi persidangan Ahok tidak bisa.

Secara tersirat, menurutnya, surat itu menunjukkan ketidaksanggupan polisi menjaga keamanan persidangan. “Kapolda sebenarnya mau bilang, kalau lu tetep agendakan itu, gua enggak jamin ya keamanannya,” ucapnya sambil tertawa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalo enggak sanggup (mengamankan sidang), ya silakan mundur,” tambahnya.

Baca: Polisi Minta Tunda Waktu Sidang Ahok, Mantan Ketua Hakim MK: Hakim Boleh Menolak

Selain karena alasan keamanan, diketahui surat Kapolda itu juga bermaksud mengimbangi penundaan waktu pemeriksaan Anies-Sandi. Menurut Nasir, ini preseden buruk dan jadi semacam barter hukum.

Lagipula, tambahnya, pemeriksaan Anies-Sandi dan persidangan Ahok yang sedang berlangsung adalah dua proses yang berbeda dan tidak berkaitan.

“Surat itu di luar logika hukum dan berpotensi menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum),” ungkapnya.

Ia mengimbau Polri mendisiplinkan bawahannya di tingkat Polda agar tidak melakukan hal-hal yang berdampak buruk bagi citra kepolisian.

Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Terakhir ia menegaskan, Komisi III punya otoritas untuk menanyakan motif dan latar belakang surat itu jika terbit berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP).

“Kalau di luar SOP, maka sudah selayaknya pimpinan Polri memeriksa Kapolda. Sehingga publik mendapatkan informasi yang terang benderang. Jangan sampai publik mencurigai polisi bermain politik praktis,” tutupnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaanggota Komisi III DPRBasuki Tjahaja PurnamaKapolda Metro Jayakasus AhokkepolisianNasir Djamilpenangguhan persidangan Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KOEPAS Selenggarakan Konferensi Umat dan Sunnah Tangkal Ekstremisme
Tulisan selanjutnya DJ Pencampur Azan dan Musik Divonis Penjara Setahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal

Berita
2 September 2026 20:18
Mayat Hanyut Hingga ke India, Korban Jiwa Banjir Nepal-China 750 dan >3.000 Orang Hilang
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Suriah Angkat Pemimpin YPG Jadi Penasihat Kepresidenan
Lima Nama Bakal Caketum PBNU Disepakati, Ada Gus Kikin, Yahya Staquf hingga Kiai Zulfa

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?