Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Anggota Komisi III DPR: Jangankan Kapolda, Presiden pun Tak Bisa Tunda Persidangan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 7 April 2017 21:01 9:01 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 7 April 2017 21:01
Bagikan
pansus revisi uu ite
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Nasir Djamil
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Komisi III DPR, M Nasir Djamil, mengaku sangat menyesalkan terbitnya surat Kapolda Metro Jaya, yang menginginkan penundaan waktu sidang terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurutnya, Kapolda tidak mengerti undang-undang yang menjamin kekuasaan, kemandirian, dan kemerdekaan hakim. Kapolda sudah melampaui kewenangannya, kata Nasir.

“Jangankan Kapolda, Presiden pun tidak bisa menunda persidangan,” terangnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Jumat (07/04/2017).

Baca: Penundaan Pembacaan Tuntutan Ahok, IPW: Polisi jangan Terlibat Politik Praktis

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini lalu mengkritisi alasan keluarnya surat itu. Kalau karena keamanan, kata Nasir, mengapa Aksi 212 bisa diamankan, tapi persidangan Ahok tidak bisa.

Secara tersirat, menurutnya, surat itu menunjukkan ketidaksanggupan polisi menjaga keamanan persidangan. “Kapolda sebenarnya mau bilang, kalau lu tetep agendakan itu, gua enggak jamin ya keamanannya,” ucapnya sambil tertawa.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Kalo enggak sanggup (mengamankan sidang), ya silakan mundur,” tambahnya.

Baca: Polisi Minta Tunda Waktu Sidang Ahok, Mantan Ketua Hakim MK: Hakim Boleh Menolak

Selain karena alasan keamanan, diketahui surat Kapolda itu juga bermaksud mengimbangi penundaan waktu pemeriksaan Anies-Sandi. Menurut Nasir, ini preseden buruk dan jadi semacam barter hukum.

Lagipula, tambahnya, pemeriksaan Anies-Sandi dan persidangan Ahok yang sedang berlangsung adalah dua proses yang berbeda dan tidak berkaitan.

“Surat itu di luar logika hukum dan berpotensi menjadi abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan aparat penegak hukum),” ungkapnya.

Ia mengimbau Polri mendisiplinkan bawahannya di tingkat Polda agar tidak melakukan hal-hal yang berdampak buruk bagi citra kepolisian.

Baca: Tak Sentuh Subtansi Masalah, Sidang Ahok Dianggap Drama

Terakhir ia menegaskan, Komisi III punya otoritas untuk menanyakan motif dan latar belakang surat itu jika terbit berdasarkan Standard Operational Procedure (SOP).

“Kalau di luar SOP, maka sudah selayaknya pimpinan Polri memeriksa Kapolda. Sehingga publik mendapatkan informasi yang terang benderang. Jangan sampai publik mencurigai polisi bermain politik praktis,” tutupnya.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaanggota Komisi III DPRBasuki Tjahaja PurnamaKapolda Metro Jayakasus AhokkepolisianNasir Djamilpenangguhan persidangan Ahokpengadilanpenistaan agamaproses hukumsidangsidang Ahokterdakwa Ahok
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KOEPAS Selenggarakan Konferensi Umat dan Sunnah Tangkal Ekstremisme
Tulisan selanjutnya DJ Pencampur Azan dan Musik Divonis Penjara Setahun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Iran Lancarkan Serangan Balasan ke Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Ketegangan Regional Memanas
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?