Hidayatullah.com– Terkait Surat Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan, sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini ditunda dan akan digelar pasca Pilkada DKI Jakarta putaran kedua.
Pasalnya, pantauan hidayatullah.com di area persidangan, JPU yang sedianya hari ini, pada sidang lanjutan ke-18, membacakan tuntutan atas terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), belum siap dengan materi tuntutannya.
“Waktu satu minggu tidak cukup bagi kami untuk menyusun surat tuntutan. Dengan segala maaf, kami memohon waktu untuk pembacaan surat tuntutan. Tidak bisa kami bacakan hari ini,” ujar Ali Mukartono, Ketua Tim JPU kepada Majelis Hakim di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim Dwiarsi Budi Santiarto bertanya kepada Jaksa, bagian mana yang belum selesai. “Ngetiknya atau Rentut (Rencana tuntutan)nya?”
“Ngetiknya,” jawab Jaksa.
“Orang segini banyak masak ngetiknya enggak bisa dibagi-bagi,” tanggapan Majelis Hakim.
Baca: Peneliti LIPI: Keputusan Hukum Kasus Ahok Sebaiknya Disegerakan
Jaksa mengaku di antara mereka banyak pemahaman yang harus dibahas lebih komprehensif, sehingga penyusunan tuntutan tidak rampung malam kemarin.
Majelis Hakim kemudian menawarkan kepada Jaksa untuk menggelar sidang pada Senin tanggal 17 April 2017. Namun Jaksa malah meminta Majelis Hakim mempertimbangkan Surat Kapolda Iriawan yang menginginkan sidang Ahok ditunda.
“Siap enggak Anda tanggal 17?” ucap Majelis Hakim kepada Jaksa dengan nada tinggi.
Jaksa meminta Majelis Hakim menunda sidang ini dua pekan lagi, tepatnya 25 April 2017. Namun Majelis Hakim menolaknya sebab tidak pernah menunda sidang sampai dua pekan. Majelis Hakim menyarankan Jaksa untuk sidang pada pekan depan tanggal 18 April 2017.
Penasihat hukum Ahok giliran menanggapi. Ia mengaku tidak keberatan dengan penundaan yang dimohon Jaksa. Ia mengusulkan sidang penundaan pada tanggal 21 April 2017. Namun kata Majelis Hakim, tanggal 21 April itu hari Jumat.
Kalau begitu, tanggal 20 April 2017, kata penasihat hukum Ahok. Majelis Hakim mengatakan kepada penasihat hukum Ahok, kalau sidang ditunda ke tanggal 20 April 2017, maka waktu persiapan pledoi atau pembelaannya jadi berkurang.
Sebab jadwal sidang berikutnya tanggal 25 April 2017. Berbeda jika sidang ditunda ke tanggal 17 April 2017. “Silakan saudara musyawarah dulu,” saran Majelis Hakim.
Setelah bermusyawarah, penasihat hukum Ahok menyatakan siap sidang ditunda ke tanggal 20 April 2017.
Baca: Kadivhumas Polri: Sidang Lanjutan Kasus Ahok Mutlak Keputusan Majelis Hakim
Tapi tiba-tiba, Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa untuk menyelesaikan pengetikan dan Rentutnya hari ini.
“Kalau jam 9 ini belum siap, kita tunda 5 jam endak apa-apa. Kalau memang dirasa mencukupi,” kata Majelis Hakim.
“Melihat kekurangan materi, rasanya tidak mungkin kami menyelesaikan hari ini. Sehingga kami tetep minta waktu lebih dari hari ini” kata Jaksa.
Jaksa mengaku tertarik dengan usulan penasihat hukum Ahok yang menginginkan sidang pembacaan tuntutan pada tanggal 20 April 2017.
Majelis Hakim akhirnya setuju sidang ditunda dan akan digelar pada Kamis, 20 April 2017, alias setelah Pilkada DKI Jakarta putaran kedua digelar pada 19 April mendatang.* Andi