Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan pidana terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu menanggapi bantahan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas pernyataan serupa darinya sbelumnya.
Mahfud mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.
Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (23/5/2022). Mahfud membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.
“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Selasa (24/5/2022).
Mahfud memberi contoh dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia mengatakan tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.
“Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya,” katanya.
Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.
“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata sosok yang biasa dipanggil Eddy Hiariej tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2022), dilansir Detikcom
Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.
“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” kata Eddy.
Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.
“Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud,” tuturnya.*