Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Tanggapi Bantahan Wamenkuham, Mahfud Md Kembali Tegaskan Pidana LGBT Masuk di RKUHP

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Mei 2022 11:20 11:20 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Mei 2022 12:00
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD
Bagikan

Hidayatullah.com — Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kembali menegaskan pidana terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hal itu menanggapi bantahan dari Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej atas pernyataan serupa darinya sbelumnya.

Mahfud mengatakan dalam RKUHP memang tidak ada kata LGBT, namun ada ancaman pidana terhadap kegiatan asusila dan hubungan seks sesama jenis.

Mahfud menyampaikan penjelasan tersebut melalui akun Twitternya @mohmahfudmd pada Senin (23/5/2022). Mahfud membalas cuitan pengguna Twitter yang mempertanyakan soal pidana bagi LGBT yang disebut Eddy Hiariej tidak ada dalam RKUHP.

“Anda saja yang tidak mengerti. Wamen benar, saya benar. Di RKUHP memang tak ada kata LGBT. Tapi ada ancaman bagi pidana kesusilaan dan hubungan seks sesama jenis dalam situasi dan cara tertentu,” kata Mahfud sebagaimana dikutip oleh Hidayatullah.com, Selasa (24/5/2022).

Mahfud memberi contoh dengan perbuatan mengambil barang milik orang lain atau yang biasa dikenal maling. Dia mengatakan tidak ada kata maling dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) namun ada perbuatan mengambil barang milik orang lain.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sama juga tak ada kata maling di KUHP tapi ada perbuatan mengambil barang orang lain secara melanggar hukum dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak mengatur pidana terhadap lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Hal itu membantah pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut aturan LGBT masuk ke dalam RKUHP.

“LGBT nggak ada dalam RKUHP. Nggak ada,” kata sosok yang biasa dipanggil Eddy Hiariej tersebut di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, (23/5/2022), dilansir Detikcom

Eddy menjelaskan RUU KUHP adalah produk undang-undang yang netral terhadap gender. Dengan demikian, tak menyebutkan secara spesifik pidana terhadap gender.

“Begini loh, RUU KUHP itu dia netral gender. Jadi, kita tidak menyebutkan apa, nggak. Pokoknya kan setiap orang. Setiap orang itu kan mau laki-laki sama perempuan, laki-laki sama laki-laki perempuan sama perempuan, netral gender dia,” kata Eddy.

Meski begitu, Eddy mengakui belum membaca pernyataan Mahfud Md soal LGBT diatur dalam RKUHP. Dia menjelaskan itu secara umum.

“Saya belum baca pernyataannya Pak Mahfud,” tuturnya.*

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:LGBT dipidanaMafud MDRKUHPWamenkumham
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahfud RKUHP LGBT Wamenkumham Bantah Pernyataan Mahfud MD, Sebut LGBT Tidak Ada dalam RKUHP
Tulisan selanjutnya Wagub Undang Juara MTQ Internasional asal Jatim Makan Malam di Grahadi

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah

Berita
16 Oktober 2026 14:56
Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
Pilot Berkewarganegaraan Indonesia, Pesawat Ethiopian Airlines Dilarang Mendarat di ‘Israel’
Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran

Terbaru

  • Air Hujan di Singapura Berwarna Abu-abu karena Asap Karhutla
  • Blokade Militer Amerika Mencekik Kemampuan Finansial Iran
  • Remaja Norwegia yang Dikontrak Geng Kriminal Terkait Iran untuk Melakukan Pembunuhan di Inggris Dibui 20 Tahun
  • Qatar Janji Bantu Pemulihan Sektor Energi Libanon
  • Perusahaan Periklanan ‘Israel’ Tanam Spyware di Perangkat Jurnalis Al-Jazeera
  • Arab Saudi Eksekusi Pasangan yang Berbuat Asusila di Salah Satu Masjid Mekkah
  • Santri Hari Ini, Pemimpin Masa Depan: Semangat PFD XIII di Yogyakarta
  • Kebakaran Hutan dalam Sejarah Utsmani: Sebab, Penanggulangan, dan Pelajarannya
  • Gerombolan Pemukim ‘Israel’ Bakar Masjid di Desa Mukhmas Tepi Barat
  • IPB Kembangkan Kampung Ramah Keluarga Lewat Kolaborasi Riset dengan Dua Universitas Jepang

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?