Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Muhammadiyah Menilai Tax Amnesti Tidak Optimal

Ahmad
Terakhir diupdate: 11 April 2017 10:09 10:09 am
Ahmad
Dipublikasikan 11 April 2017 10:09
Bagikan
Mukhaer Pakkana
Bagikan

Hidayatullah.com–Muhammadiyah melalui Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) PP Muhammadiyah menyoroti dan mengevaluasi kebijakan pemerintah dalam pengampunan pajak atau tax amnesti yang telah berakhir, dinilai tidak optimal dalan merepatriasi sasaran wajib pajak (WP) dari luar negeri.

“Untuk itu perlu ketegasan yang dilakukan oleh pemerintah, karena kebijakan tax amnesti di dukung oleh rakyat Indonesia,” ujar Wakil Ketua MEK PP Muhammadiyah, Mukhaer Pakkana dalam rilisnya kepada hidayatullah.com hari Senin.

Menurutnya,  pemerintah kurang memiliki instrumen “memaksa” dan bahkan tunduk pada kepentingan pemilik dana-dana yang berseliweran di manca negara, terutama di negara-negara suaka pajak.

Baca: Dikepung Kapitalis, Muhammadiyah Rumuskan Cetak Biru Gerakan Ekonomi

Dalam data dan kajian yang dilakukan oleh MEK PP Muhammadiyah, menyebutkan,  jika besaran deklarasi yang mencapai Rp4.868 triliuan, di mana Rp3.687 triliun atau tiga perempatnya berasal dari dalam negeri. Dengan demikian  menandakan bahwa harta yang dimiliki pemilik modal besar di dalam negeri ternyata selama ini tidak terekam oleh pemerintah alias tidak terdeteksi sebagai wajib pajak.

Dengan realitas ini menjadikan pertanyaan, mengapa tidak terdekteksi? Apakah memang tidak ada sistem mendeteksinya atau ada permainan transaksional antara WP dengan petugas pajak? Oleh karena itu, kata Mukhaer, perlu pembenahan besar-besaran sistem dan mental aparat petugas pajak.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Perluasan WP dari kebijakan amnesti pajak yang diharapkan dapat mendongkrak penerimaan pajak belum terlihat dampaknya hingga triwulan pertama 2017. Indikasi itu tampak dari realisasi penerimaan pajak hingga 15 Maret 2017 yang baru mencapai Rp 145 triliun. Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan dengan penerimaan pajak pada periode yang sama tahun 2016 yang mencapai Rp 176 triliun. Potensi penerimaan pajak tahun ini idealnya lebih tinggi dibandingkan tahun 2016. Selain adanya peluasan basis pajak hasil dari amnesti pajak, prospek pertumbuhan ekonomi tahun 2017 juga diperkirakan lebih baik dibandingkan tahun 2016.

Baca: Pemuda Muhammadiyah: Hukum Telah Dimatikan oleh Kuasa Politik

MEK PP Muhammadiyah mengkaji ini dikarenakan, jika menelisik data statistik terutama menyangkut target awal, misalnya jumlah uang tebusan dan harta repatriasi, diakui oleh Pemerintah telah meleset. Berdasarkan dashboard amnesti pajak, jumlah peserta sebanyak 965.983 WP dengan total penyampaian surat pernyataan harta (SPH) 1,02 juta. Bila dibandingkan dengan jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaian surat pemberitahuan (SPT) pada 2016 sebanyak 20,2 juta, total partisipan hanya mencapai 4,7%. Padahal, selama ini kepatuhan formal WP hanya 62%.

Partisipasi WP menjadi salah satu ukuran penambahan basis pajak baik dari sisi subjek maupun objek yang berujung pada kantong penerimaan negara. Nyatanya, uang tebusan mencapai Rp114 triliun, atau dengan kata lain, hanya Rp11 triliun tambahan yang berhasil diraup dan dicatatkan sebagai penerimaan tahun 2017.

Dengan modal akumulasi deklarasi harta senilai Rp4.866 triliun, memang bisa mendapatkan tambahan potensi basis pajak baru dari sisi objek. “Sayangnya, dari sisi subjek, fasilitas pengampunan ini hanya menambah WP baru sekitar 48.000 atau sekitar 5% dari keseluruhan peserta,”tandas Mukhaer.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan PP MuhammadiyahMEKMuhammadiyahpajakTax Amnestiwajib pajak
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Fenomena Perbedaan Antar Umat, Konstruktif, atau Destruktif?
Tulisan selanjutnya Peneliti LIPI: Keputusan Hukum Kasus Ahok Sebaiknya Disegerakan

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Malaysia Resmi Batasi Media Sosial Anak, Siapkan Denda Rp45 Miliar bagi Pelanggar
MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
Iran Persiapkan Upacara Pemakaman Besar untuk Ayatullah Ali Khamenei
Putin Tawarkan Pembebasan Utang Bagi yang Mau Gabung Tentara

Terbaru

  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?