Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Wasekjen: Belum Pernah Sebelumnya Pandangan Keagamaan MUI Diabaikan

Ahmad
Terakhir diupdate: 4 Mei 2017 11:53 11:53 am
Ahmad
Dipublikasikan 4 Mei 2017 11:53
Bagikan
Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan di kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan menyatakan, belum pernah ada sebelumnya dalam kasus penodaan agama sikap keagamaan MUI diabaikan.

Ia menjelaskan, bahwa sikap atau pandangan keagamaan yang dikeluarkan MUI merupakan suatu yang yuridis dalam kasus penodaan agama, karena MUI adalah lembaga yang memiliki kredibilitas untuk menilai itu.

Baca: KH Ma’ruf Amin: JPU seperti Mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah

Karenanya, Amirsyah mengaku heran dengan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Semua kesaksian yang diberikan dalam persidangan, khususnya yang disampaikan oleh MUI, Muhammadiyah, dan NU jelas menyatakan bahwa Ahok telah menista agama,” ujarnya kepada hidayatullah.com, di Kantor MUI, Jakarta, Rabu (03/05/2017).

Menurutnya, JPU telah mengabaikan pendapat dari MUI, termasuk NU dan Muhammadiyah. Yang artinya, kata dia, ada upaya mendelegitimasi pandangan keagamaan ketiganya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Yang menjadi pertanyaan adalah tuntutan jaksa tersebut memakai pendapat siapa,” imbuhnya.

Baca: GNPF Nilai Tuntutan JPU Mendelegitimasi Kredibilitas MUI

Padahal, Amirsyah menegaskan, sebelumnya belum pernah pandangan MUI, yang senantiasa diminta untuk menilai kasus penodaan agama, diabaikan.

“Hal itu bisa menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, JPU menuntut hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok dengan dakwaan pasal 156 tentang penghinaan terhadap golongan. Dan tidak memasukkan pasal 156a tentang penodaan agama yang sebelumnya didakwakan atas Ahok.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaAmirsyah TambunanBasuki Tjahaja PurnamaJaksa Penuntut UmumJPUJPU Ahokkasus AhokMUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumRais 'Aam PBNUsidangsidang Ahokterdakwa AhokWasekjen MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Latin Jadi Kelompok Etnis dengan Penyebaran Islam Paling Cepat
Tulisan selanjutnya Ulama Lebih Paham Kitab Al Hawi dari Bacaan Murid

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Gaza Gelar Pemakaman Massal usai 100 Jenazah Korban ‘Israel’ Ditemukan dari Reruntuhan

Berita
7 September 2026 19:11
Hari Pertama Sekolah yang Tak Kunjung Usai, Bocah Palestina Syahid Dibom ‘Israel’
Dua Nelayan Palestina Alami Luka-Luka usai Perahu Mereka Ditembaki Pasukan ‘Israel’
Qatar: Negara Teluk Jangan Hanya Andalkan Perlindungan AS
Tak Sekedar Larang Azan, ‘Israel’ Sedang Menjalankan Proyek Yudaisasi Masjid Ibrahimi

Terbaru

  • Trump Diam soal Sanksi Inggris terhadap Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Serangan Iran ke Pangkalan Yordania Dilaporkan Rusak Sejumlah Jet Tempur AS
  • Silver Economy, Cara Turki Hadapi Naiknya Populasi Lansia
  • Negara-Negara Muslim Sambut Keputusan 12 Negara Barat Mensanksi ‘Israel’
  • Balas Sanksi terhadap Permukiman Ilegalnya, ‘Israel’ Ancam Tutup Konsulat Inggris
  • ‘Israel’ Percepat Pembangunan 1000 Rumah untuk Pemukim Ilegal di Tepi Barat
  • Sanksi Inggris Hanya Menarget Pemukiman Ilegal ‘Israel’, Bukan Zionis
  • Al-Azhar Kecam Aksi Penistaan Al-Quran di Gereja New York
  • 11 Negara Eropa dan Kanada Sepakati Larangan Dagang dengan Permukiman Ilegal ‘Israel’
  • Media ‘Israel’: UEA Pernah Peringatkan Zionis Soal Operasi Thufan Al-Aqsha

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?