Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

GNPF Nilai Tuntutan JPU Mendelegitimasi Kredibilitas MUI

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Mei 2017 20:43 8:43 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Mei 2017 20:43
Bagikan
Sidang kasus Ahok ke-18 di Auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/04/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tim Advokasi GNPF MUI, Kapitra Ampera menilai, putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ibarat mendelegitimasi kredibilitas Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Dan artinya menghendaki pembubaran MUI,” ujarnya di AQL Islamic Center, Jakarta, Selasa (02/05/2017).

Kapitra mengungkapkan, sikap dan pandangan keagamaan MUI selalu menjadi pertimbangan hukum soal kasus penistaan agama.

“Karena GNPF sendiri muncul atas diterbitkannya sikap keagamaan MUI ini. Yang sifatnya lebih tinggi dari fatwa, dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin yang menegaskan bahwa Ahok menista agama Islam,” jelasnya.

Baca: KH Ma’ruf Amin: JPU seperti Mendelegitimasi MUI, NU, dan Muhammadiyah

Karenanya, sambung Kapitra, pasal penodaan agama 156a harus diterapkan oleh JPU. Yakni berdasarkan keterangan saksi, yurisprudensi kasus serupa, dan sikap keagamaan MUI sendiri.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengungkapkan, sebanyak 7 juta orang yang melakukan Aksi Bela Islam juga merupakan protes terhadap penistaan agama, dan bukan terkait pilkada.

“Kami akan menyampaikan kepada Mahkamah Agung dan Majelis Hakim untuk tidak diintervensi oleh siapapun dan dalam bentuk apapun. Dan meminta pasal penodaan agama diterapkan, karena ini masalah penodaan agama bukan penodaan golongan,” tandasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam pembacaan tuntunan JPU hanya mengenakan pasal 156 KUHP tentang penghinaan golongan atas terdakwa Ahok, dengan tuntutan 1 tahun penjara berdasarkan masa percobaan 2 tahun.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:ahokAhok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaFatwa MUIGNPF-MUIJaksa Penuntut UmumJPUKapitra Amperakasus AhokKH ma'ruf AminMUIpengadilanpenistaan agamaproses hukumRais 'Aam PBNUsidangsidang Ahokterdakwa AhokTim Advokasi GNPF MUI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Dorong Majelis Hakim Bersikap Adil, GNPF MUI akan Surati PN Jakut dan MA
Tulisan selanjutnya Dokumen Baru Hamas: Akui Wilayah Palestina Sesuai Perbatasan 1967, Tak Akui Israel

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Feature
30 Mei 2026 17:30
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Survei Terbaru Ungkap Mayoritas Masyarakat Dunia Tak Menyukai Israel
  • Polisi ‘Israel’ Rekrut Aktivis Zionis untuk Perkuat Kehadiran Yahudi Masjidil Aqsha
  • ‘Israel’ Beri Keringanan Pajak bagi Permukiman Ilegal Yahudi di Tepi Barat
  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?