Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Hukum Pidana Unpad: Pasal Penodaan Agama Masih Relevan di Indonesia

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 14 Mei 2017 14:08 2:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 14 Mei 2017 14:08
Bagikan
Pakar Hukum Pidana Universitad Padjajaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita
Bagikan

Hidayatullah.com– Usulan sebagian kalangan untuk menghapus pasal penodaan agama, ditanggapi oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Dr Romli Atmasasmita.

Menurutnya, bila pasal tersebut dihapus, akibatnya masyarakat bisa main hakim sendiri. Hal ini terkait dengan kasus penistaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

“Kalau kemarin pasal penistaan agama dihapus, tuh si Ahok bisa dibunuh orang,” ujarnya saat dihubungi hidayatullah.com Jakarta, Sabtu (13/05/2017).

Baca: Pakar Hukum UI: Hukum Indonesia tidak Bisa Diintervensi PBB

Romli menegaskan, pasal penodaan agama masih relevan di Indonesia. Sebab Indonesia adalah negara yang mengakui keberadaan semua agama.

Andai pasal penodaan agama dihapus, ujarnya, memang boleh saling menista agama? “Justru kalau tidak ada pasal penodaan agama berarti kita tidak mengakui agama,” kata Romli.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini negara Pancasila kok. Silanya satu Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambahnya.

Dalih penghapusan pasal penodaan agama karena dapat menghukum kebebasan orang berpendapat, dinilai oleh Romli sebagai omong kosong, mengaco, dan tidak mengerti Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca: Ketua Komisi I DPR Minta Pihak Asing Hormati Hukum Indonesia soal Ahok

Kata Romli, kebebasan berpendapat di Indonesia dibatasi oleh nilai-nilai moral, kesusilaan, dan agama.

“UUD 1945 Bab 10 Y (pasal) 28 J, (kebebasan) dibatasi oleh nilai-nilai berdasarkan pertimbangan kesusilaan, agama, ketertiban, dan keamanan. Jadi bebas boleh, tapi inget loh kebebasan kamu tidak boleh melampaui hak orang lain. Tidak boleh merugikan orang lain,” jelasnya.

Terakhir Romli mengungkapkan, adanya pasal penodaan agama justru untuk menjaga kerukunan dan toleransi antar umat beragama.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Ahok menghina al-QuranAhok terdakwaBasuki Tjahaja PurnamaGuru Besar Hukum Pidana UnpadHAMHukum Indonesiakasus Ahokketerlibatan pihak asingnegara Pancasilapakar hukum pidanapasal penodaan agamapenghapusan pasal penodaan agamaRomli Atmasasmitasidang Ahokterdakwa AhokUniversitas PadjadjaranUUD 1945
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turun Langsung Bubarkan Aksi 1.000 Lilin, Wali Kota Makassar: Jangan Diadu Domba
Tulisan selanjutnya Wagub Jabar: MUI Harus Lindungi Akidah Umat dari Bahaya Syiah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat

Berita
18 Juli 2026 10:12
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
ASN Jabar Bisa Dipecat Jika Terbukti Jadi Bagian Kelompok LGBT, Wagub Erwan Tegaskan Sanksi Terberat

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?