Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KSHUMI Menduga ‘Perppu Pembubaran HTI’ Menyimpangi UU Ormas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 Juni 2017 14:45 2:45 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 Juni 2017 14:40
Bagikan
Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).
Bagikan

Hidayatullah.com– Rencana Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) disikapi oleh Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI).

Ketua Eksekutif Nasional KSHUMI, Chandra Purna Irawan menyatakan, Perppu tersebut diduga dilakukan dalam kerangka untuk menyimpangi proses dan prosedur hukum pembubaran sebagaimana diatur UU Ormas. “Memindahkan otoritas pembubaran dari Pengadilan kepada Pemerintah, dalam hal ini Kemenkumham,” katanya.

Baca: Rencana Penerbitan Perppu Pembubaran HTI, Ormas Islam lain pun Diduga Ditarget

Berdasarkan hal itu, sambung Chandra, maka tindakan tersebut hanya akan meningkatkan kesan represif pemerintah terhadap jaminan berekspresi, berorganisasi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945.

Patut diduga, terangnya, bahwa kondisi negara sedang dalam keadaan darurat hukum.

“Perlu untuk segera dan serta merta diambil tindakan kongkret menyelamatkan negara dari upaya oknum dan sekelompok individu yang hendak menyalahgunakan wewenang dan kekuasaan untuk merealisir tujuan politik dan kepentingannya,” tandas Chandra dalam keterangan tertulis diterima hidayatullah.com , Jumat (16/06/2017) di Jakarta.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Chandra menduga bahwa negara telah bergeser dari “rechtstaat” (negara hukum) menjadi “machtstaat” (negara kekuasaan).

Baca: Jika Perppu Pembubaran HTI Dikeluarkan, Yusril: Itu Kemunduran Besar Berdemokrasi

Diketahui, Pemerintah tengah dalam tahap finalisasi untuk membubarkan ormas HTI yang dianggap anti-Pancasila. Salah satu wacana yang berhembus adalah dengan menerbitkan Perppu.

Terkait itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, opsi penggunaan Perppu itu masih dalam tahap pembahasan. “Tentang wacana Perppu sedang dibahas,” ujar Yasonna dikutip Liputan6.com, Rabu (14/06/2017) lalu.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:aksi bela IslamChandra Purna Irawanhak berorganisasiHak KonstitusionalHizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanKetua Eksekutif Nasional KSHUMIKhilafahKomunitas Sarjana Hukum Muslim IndonesiaKSHUMIormas berbadan hukumormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu HTIPerppu Pembubaran Ormas
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Saat Halal dan Haram Tidak Lagi Diperdulikan
Tulisan selanjutnya Zakat dan Filosofi Pancasila

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Feature

10 Ribu Porsi Bakso untuk Ukhuwah di Muktamar NU

Feature
29 Agustus 2026 10:49
Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK
Ahwa Mufakat Pilih Gus Kikin, Cicit Pendiri NU dari Tebuireng Jadi Ketum PBNU
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup
Pelacur Thailand akan Kedatangan Pelanggan Potensial 5 Ribu Tentara Amerika

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?