Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Kontroversi RUU Penyiaran, Disebut Ada Kejanggalan Baleg DPR Ubah Pasal Iklan Rokok

Ahmad
Terakhir diupdate: 5 Juli 2017 13:25 1:25 pm
Ahmad
Dipublikasikan 5 Juli 2017 12:58
Bagikan
Ilustrasi.
Bagikan

Hidayatullah.com– Anggota Koalisi Nasional Reformasi Penyiaran (KNRP) Nina Mutmainah menyebut, ada upaya kesengajaan pengelabuan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam penyusunan draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terkait poin materi isi siaran yang dilarang. Tepatnya pada kasus iklan rokok.

Nina mengatakan, cara Baleg mencabut aturan larangan iklan rokok dalam draf sebelumnya yang disusun Komisi I DPR bisa membuat teperdaya. Yakni, hanya mencabut kata ‘rokok’ dari penjelasan poin materi isi siaran yang dilarang.

Baca: Kontroversi RUU Penyiaran, Baleg DPR Dinilai Tak Berperan Baik dalam Sinkronisasi

Terlebih, sambungnya, dalam penjelasan materi isi siaran yang dilarang dari poin A hingga P, juga tidak ada garis bawah satupun di pasal-pasal tersebut. Sementara di semua perubahan lain yang dilakukan Baleg diberikan garis bawah dalam draf.

“Sehingga kalau mudah ingin mengetahui perubahan dalam draf Baleg tinggal melihat tanda garis bawah, tapi khusus untuk iklan rokok tidak ada satu garis bawahpun. Padahal yang ada empat hal yang diubah, tapi tanpa diberi tanda garis bawah,” ujarnya di Gedung IASTH, Universitas Indonesia (UI), Jakarta, Senin (03/07/2017).

Baca: Banyak Iklan Rokok di TV Langgar Aturan Siaran

“Ini upaya yang membuat kita silap mata. Kami melihat ada upaya kesengajaan untuk mengelabui,” tambah Nina.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Selain itu, dosen Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI ini menambahkan, pihaknya juga menolak rencana kebijakan terkait iklan dalam draf Baleg. Ia mengatakan, kuota iklan yang menjadi 30 persen akan membanjiri siaran televisi dengan iklan.

“Kuota iklan sebanyak 20 persen sekarang saja rasanya sudah sangat banyak, apalagi kalau 30 persen,” ungkapnya.

Baca: Sejumlah Ormas Desak RUU Penyiaran Konsisten Larang Iklan Rokok

Padahal, ungkap Nina, kebijakan tersebut hanya terhadap iklan spot, tidak termasuk iklan non-spot yang banyak sekali bentuknya, yang biasanya terletak pada waktu siar berlangsung.

“Kita sudah akan dibanjiri oleh iklan spot 30 persen dari waktu siar. Ditambah dengan iklan non-spot di luar yang 30 persen. Kebayang tidak kita akan kebanjiran iklan kayak apa?” tandasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:anggota KNRPBadan LegislasiBaleg DPRdraf Rancangan Undang-undangiklan rokokKNRPKoalisi Nasional Reformasi PenyiaranKomisi I DPRKomisi Penyiaran Indonesiakontroversi RUU PenyiaranKPINina Mutmainahpemodal besarpenyiaranRUU Penyiaransiaran televisitelevisi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kontroversi RUU Penyiaran, Baleg DPR Dinilai Tak Berperan Baik dalam Sinkronisasi
Tulisan selanjutnya PPMI Mesir: 4 Mahasiswa Indonesia yang Ditahan Tak Terkait Organisasi Terlarang Manapun

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Laporan: 370 Anak-Anak Palestina Masih Ditahan di Penjara ‘Israel’

Berita
29 Agustus 2026 19:05
UEA Bantah Laporan Serangan di Pangkalan Udara Al Minhad
Pimpin APHIDA 2026-2030, Fadlurrahman: Bidik Penguatan Bisnis Jamaah hingga Pasar Global
Wali Kota Berlin Bilang Hacker Meretas Sistem dan Mencuri Data Ibu Kota Jerman
Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk

Terbaru

  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrawi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya
  • Erdogan: Militer Turki Sedang Berada pada Periode Terkuat dalam Sejarahnya
  • Komandan ‘Israel’ Tak Menyesal Perintahkan Serangan yang Tewaskan 7 Relawan WCK

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?