Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 27 Juli 2017 12:46 12:46 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 26 Juli 2017 18:49
Bagikan
Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr Jeje Zaenudin (dua dari kanan), mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas ke MK di Jakarta, Rabu (26/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Hari ini Rabu (26/07/2017), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 (Perppu 2/2017) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang dimohonkan oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Pemohon diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto. Agenda sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, ini adalah Pemeriksaan Pendahuluan. Permohonan judicial review (JR) ini didaftarkan dengan perkara Nomor 39/PUU-XV/2017.

Yusril menjelaskan, sebelum HTI dibubarkan oleh Pemerintah pada 19 Juli 2017, HTI adalah ormas yang berbadan hukum sah. HTI merasa dirugikan hak konstitusionalnya karena berlakunya Pasal 59 ayat (4) huruf c, Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (1), Pasal 80, Pasal 82A ayat (1), (2), dan (3) Perppu 2/2017.

Di hari yang sama, Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) resmi menyampaikan permohonan uji formil dan materi Perppu Ormas ke MK.

Wakil Ketua Umum PP Persis, Dr Jeje Zaenudin, menjelaskan, permohonannya ini bukan bermaksud membela atau mendukung kelompok atau ormas tertentu. Melainkan untuk membela kepentingan hak-hak seluruh warga negara, baik perseorangan maupun kelompok yang hak-haknya dirugikan dan yang berpotensi dirugikan oleh Perppu tersebut.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

JR Perppu ini, tambah Jeje, tidak berarti Persis setuju ada dan berkembangnya paham-paham yang dinilai radikal, anti Pancasila, anti NKRI, dan lain sebagainya. Juga tidak pula Persis menolak upaya pemerintah dalam memperkuat dan memperkokoh NKRI berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

“Judicial Review yang dilakukan Persis justru sebagai bukti ketaatan hukum dan dalam konteks berperan aktif dalam menegakkan konstitusi yang dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara otoriter,” tegasnya kepada para wartawan termasuk hidayatullah.com di Gedung MK, Jakarta.

Maka, kata dia, segala kebijakan negara yang berkaitan dengan hak-hak warga negara harus mengacu kepada keputusan hukum. Dan setiap peraturan perundang-undangan yang keluar dari sistem negara hukum dan berpotensi bertentangan dengan UUD, mesti dilakukan pengujian.

Jeje memandang, pro-kontra seputar Perppu Ormas menimbulkan kegaduhan dan berpotensi menciptakan ketegangan antar kelompok masyarakat. Sehingga tidak baik bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokrastis.

Karena itu, kata dia, perlu ada kepastian hukum yang benar-benar jelas, tegas, dan mengikat yang dapat menghentikan polemik berkepanjangan. “Salah satu langkah itu adalah dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.”* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Hizbut Tahrir IndonesiaHTIHTI DibubarkanideologiIsmail YusantoJeje ZaenudinJuru Bicara HTIMKormas berbadan hukumormas Islampancasilapembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppuPerppu OrmasPerppu Ormas digugatPersatuan IslamPersisrezimWakil Ketua Umum PP Persisyusril ihza mahendra
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Adhyaksa: Dana Pramuka Era SBY Rp 45 M, Era Jokowi Cuma Rp 10 M Ditunda Lagi
Tulisan selanjutnya Kepulauan Balears Spanyol akan Melarang Adu Banteng

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital

Berita
3 Juni 2026 16:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?