Hidayatullah.com– Selain Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Persatuan Islam (Persis), sejumlah ormas Islam lainnya turut menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Gugatan itu disampaikan antara lain karena Perppu Ormas dinilai mengancam Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya hak berserikat dan berkumpul.
Jumat kemarin (28/07/2017), perwakilan ormas-ormas Islam itu mendatangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyampaikan permohonan judicial review (JR) Perppu Ormas.
Alasan lain mereka melakukan gugatan, karena melihat ada ancaman yang serius dalam Perppu itu. Yakni anggota dari suatu ormas yang dibubarkan, juga bisa dipidana 5 sampai 20 tahun.
“Untuk itu kami ingin mengungkapkan apa yang ada di dalam pikiran dan hati kami atas Perppu itu, melalui cara-cara yang bermartabat dan konstitusional dengan mengajukan judicial review ke MK,” ujar salah seorang kuasa hukum para penggugat itu, Kapitra Ampera, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
JR ini, kata dia, agar Perppu Ormas diuji kebenaran dan kelayakannya. Sehingga menjadi aturan yang mengikat bagi masyarakat. “Bukan untuk mengebiri hak-hak dasar masyarakat,” katanya.
Baca: HTI Dibubarkan, Yusril: Ismail Yusanto Punya Legal Standing Gugat Perppu Ormas ke MK
Dia menyatakan, Presiden Joko Widodo tidak bisa sembarangan menerbitkan Perppu.
Sebab, kata dia, ada tiga syarat keluarnya Perppu yang tertuang dalam keputusan MK. Yakni situasi genting, kevakuman hukum, serta ada hukum yang tidak memenuhi peristiwa.
“Dan kita tidak menemui kriteria itu dalam masyarakat,” ucapnya.
Karena itu, diyakini, Perppu Ormas akan dikoreksi atau dibatalkan MK.
Ia juga menambahkan, Perppu itu tidak disebutkan khusus untuk HTI, tapi juga seluruh ormas.
Baca: Di Hari Sidang Perdana HTI, Persis Resmi Juga Gugat Perppu Ormas ke MK
Kuasa hukum lainnya, Pasha, menyebutkan, para penggugat terdiri dari empat ormas dan lima orang personal.
Keempat ormas itu antara lain Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia, Yayasan Forum Silaturrahim Antar Pengajian, dan ormas Hidayatullah.
Sedangkan lima orang tersebut, yakni Amril Saifa, Zuriaty Anwar, Muchlis Zamzami, Munarman, dan Chandra Kurnianto.* Andi