Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

KontraS: Tak Tepat Penolak Perppu Ormas Dianggap Kroni HTI

Ahmad
Terakhir diupdate: 2 Agustus 2017 17:19 5:19 pm
Ahmad
Dipublikasikan 2 Agustus 2017 11:25
Bagikan
Koordinator KontraS Yati Andriyani.
Bagikan

Hidayatullah.com– Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) Yeti Andriyani menegaskan, tidak tepat jika pihak yang menolak Perppu Ormas disebut setuju dengan gerakan kelompok tertentu yang dilarang melalui Perppu tersebut.

Diketahui, pasca terbitnya Perppu itu, ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dicabut Surat Keputusan Badan Hukumnya oleh pemerintah yang sekaligus pembubaran ormas tersebut tanpa mekanisme pengadilan.

“Kami menolak Perppu (Ormas) karena ini ancaman terhadap demokrasi dan penegakan hukum sangat potensial terjadi,” ujarnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, belum lama ini.

Salah satu aspek yang sangat tidak disetujuinya, terangnya, dimana Perppu Ormas menegasikan mekanisme pengadilan sebagai mekanisme check and balance (pengawasan dan keseimbangan. Red) dalam mengambil keputusan; apakah sebuah ormas dianggap bertentangan dan melakukan pelanggaran atau tidak.

Baca: Penolak Perppu Ormas Distigma sebagai Kroni HTI, Persis: Itu Naif

“Ketika kita dianggap bermasalah, kan, harus dibuktikan, harus diuji. Nah, Perppu ini menghapus mekanisme yang sebetulnya sangat baik,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Ia mengungkapkan, dengan dikeluarkannya Perppu Ormas sebagai pengganti Undang-Undang Ormas yang ada, pemerintah telah melanggar aturan yang ada.

Padahal, menurutnya, yang terpenting dalam penegakan hukum itu dimulai dengan ketaatan negara mengikuti mekanisme hukum yang ada.

“Dalam konteks ini ada ketidakadilan yang dilakukan pemerintah,” ungkapnya.

Baca: LBH Street Lawyer: Perppu Ormas Tak Penuhi 3 Syarat Parameter MK

Yeti menyebut, jika pemerintah seenaknya dalam membuat aturan yang dianggap melanggar, lantas apa bedanya negara dengan mereka yang dianggap melanggar hukum.

“Semua harusnya bisa diselesaikan dengan cara-cara yang sudah diatur dalam konstitusi kita,” pungkasnya.*

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:HTIHTI DibubarkanKomisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasankonflik masyarakatKontrasKoordinator KontraSkriminalisasikriminalisasi ormas Islamormas Islampembubaran ormaspemerintah bubarkan HTIpenolakan Perppu OrmasPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-UndangPerppu OrmasYeti Andriyani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya KontraS: Perppu Ormas Harusnya Tak Menambah Potensi Konflik di Masyarakat
Tulisan selanjutnya 70 Kloter dengan 28 Ribu Lebih Jamaah Indonesia dari Sudah di Madinah

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama

Berita
3 Juni 2026 13:30
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram
Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
Setia dari Dulu, Kini dan Akan Datang: Kisah Pak Haji Toeng & Bu Hajjah Intang Kloter 15 KBIHU Hidayatullah Balikpapan di Haji 2026

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?