Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Terkait Meikarta, YLKI: Pemerintah Perlu Jatuhkan Sanksi atas Pengembang yang Melanggar

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 15 Agustus 2017 06:14 6:14 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 15 Agustus 2017 05:00
Bagikan
Banner iklan Kota Meikarta di Stasiun Cawang, Jakarta, Jumat (28/07/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com–  Terkait pembangunan Kota Meikarta di Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat, pemerintah dinilai perlu menindak dengan tegas pengembang yang melakukan pelanggaran perizinan.

“Jika perlu menjatuhkan sanksi atas segala bentuk pelanggaran perizinan dan pemanfaatan celah hukum yang dilakukan oleh pengembang dan kemudian merugikan konsumen,” ujar  Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi, dalam pernyataannya diterima hidayatullah.com baru-baru ini.

Menurut YLKI, kendati Wakil Gubernur Provinsi Jabar, Dedi Mizwar, telah meminta pengembang apartemen Meikarta untuk menghentikan penjualan dan segala aktivitas pembangunan, karena belum berizin; promosi Meikarta tetap berjalan, untuk menjual produk propertinya.

Baca: Umat Islam Demo Wali Kota Tolak Pembangunan Superblock Lippo

Boleh saja pihak Lippo Group sebagai pengembang Meikarta menilai, apa yang dilakukannya tersebut sudah lumrah dilakukan pengembang dengan istilah pre-project selling.

Namun, masih menurut YLKI, praktik semacam itu pada akhirnya posisi konsumen berada dalam kondisi yang sangat rentan dirugikan karena tidak memiliki jaminan atas kepastian pembangunan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Padahal pemasaran yang dilakukan tersebut, diduga keras melanggar ketentuan Pasal 42 UU No. 20 Tahun 2011, yang mewajibkan pengembang untuk memiliki jaminan atas kepastian peruntukan ruang; kepastian hak atas tanah; kepastian status penguasaan gedung; perizinan; dan jaminan pembangunan sebelum melakukan pemasaran,” ungkap Tulus.

Menurut data YLKI, sistem pre-project selling dan pemasaran yang dilakukan oleh banyak pengembang seringkali menjadi sumber masalah bagi konsumen di kemudian hari.

Terbukti sejak 2014-2016, YLKI ungkapnya menerima sekurangnya 440 pengaduan terkait perumahan, yang mayoritas masalah tersebut terjadi akibat tidak adanya konsistensi antara penawaran dan janji promosi pengembang dengan realitas pembangunan yang terjadi.

Baca: Soal IMB Lippo, Ormas Islam Laporkan Wako Padang

Bahkan di tahun 2015, sekitar 40 persen pengaduan perumahan terjadi sebagai akibat adanya pre-project selling, yakni adanya informasi yang tidak jelas, benar, dan jujur; pembangunan bermasalah; realisasi fasilitas umum/fasilitas sosial; serta unit berubah dari yang ditawarkan.

“Praktik semacam itulah yang menyerimpung komedian tunggal Mukhadly, alias Acho: janji dan promosi pengembang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan!” ujarnya mengambil contoh kasus.

Untuk menghindari terulangnya kasus Acho dengan skala yang lebih luas, YLKI memaparkan sejumlah catatan terkait pre project selling baik yang dilakukan Meikarta dan atau pengembang lain.

Baca: YLKI Minta Konsumen Tunda Pembelian Apartemen Meikarta, Jangan Mudah Diimingi-imingi

Dalam catatan itu, sebagaimana diberitakan hidayatullah.com sebelumnya, YLKI mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan kalau perlu menunda untuk pemesanan dan/atau membeli unit apartemen di Kota Meikarta.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming dan janji fasum/fasos oleh pengembang. Sebelum menandatangani dokumen pemesanan, bacalah dengan teliti, dan saat pembayaran booking fee harus ada dokumen resmi, jangan dengan kwitansi sementara,” imbau Tulus.

Sebelumnya, pihak pengembang Meikarta telah menyampaikan penjelasan soal permasalahan perizinan tersebut.

Direktur PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati diwarta media mengklaim, perusahaannya tidak memiliki masalah dalam pembangunan properti Lippo Meikarta. Menurut Danang, saat itu, awal Agustus ini, manajemen sedang menuntaskan proses perizinan proyeknya ke Pemerintah Kabupaten Bekasi.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:apartemen Meikartaasetbekasibisnis LippoCikarangDanang Kemayan JatiDirektur PT Lippo KarawaciIMBIzin Mendirikan BangunanKetua Pengurus Harian YLKILippoLippo KarawaciMeikartapengembang perumahanpolemik MeikartaPropertiTulus AbadiYayasan Lembaga Konsumen IndonesiaYLKI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya UBN: Kemerdekaan Indonesia Direbut dengan Semangat Takbir
Tulisan selanjutnya Ketua GNPF: Syukuri Kemerdekaan Lewat Kepemimpinan Nasional yang Hikmah dan Bijaksana

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

genosida bosnia
Berita

Ratko Mladic Si Penjagal Bosnia Meninggal di Usia 84 Tahun

Berita
28 Agustus 2026 02:27
Komandan Tentara Suriah Era Assad Tewas Saat akan Ditangkap
Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 NU akan Bahas RUU Perampasan Aset
Nyamuk Datang Naik Pesawat Dua Pekerja Bandara Jerman Meninggal Karena Malaria
Genosida Rwanda: Pengadilan Belanda Penjarakan Seorang Tersangka Seumur Hidup

Terbaru

  • Geng Kriminal Dukungan ‘Israel’ Culik Petinggi Hamas
  • Sertifikasi Halal Restoran Bisa Dimulai dari Outlet yang Siap
  • AS Hantam 100 Target di Iran, Dua Tanker Minyak Ikut Diserang
  • Jelang Wajib Halal Oktober 2026, LPPOM Dorong Konsumen Ikut Mengawal Kehalalan Produk
  • Tinggal Sebulan Lebih, MUI Tegaskan Tak Ada Lagi Alasan Tunda Wajib Halal
  • Wajib Halal Oktober 2026 Menghitung Hari, BPJPH Ungkap Kesiapan Ekosistem Sertifikasi
  • Menembus Gelap, Mengantar Cahaya Al-Qur’an ke Pelosok Pandeglang
  • Aktivis Pro-Demokrasi Hong Kong Joshua Wong Mengaku Berkolusi dengan Pihak Asing
  • Studi: Kokain Lampaui Minyak, Jadi Sektor Ekspor Terbesar Kolombia
  • Trump Mengklaim ‘Israel’ Tak Akan Bertahan Tanpa Dirinya

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?