Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelibatan Militer dalam Penanganan Terorisme Sudah Diatur UU TNI

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 23 September 2017 05:45 5:45 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 23 September 2017 05:43
Bagikan
TNI dalam sebuah parade [ilustrasi]
Bagikan

Hidayatullah.com– Rencana pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanganan terorisme dinilai Direktur Imparsial, Al Araf, tidak perlu untuk dilakukan.

Pelibatan militer tersebut, menurutnya telah diatur sendiri dalam Undang-Undang (UU) TNI No 34 Tahun 2004.

“Menurut pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI, militer dapat mengatasi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang, jika ada keputusan politik negara,” katanya dalam konferensi pers di kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (22/09/2017).

Baca: Pelibatan TNI Lewat Revisi UU Terorisme Dinilai Kurang Tepat

Sedangkan yang dimaksud dengan ‘keputusan politik negara’ dalam penjelasan pasal 5 UU TNI, menurutnya, adalah keputusan presiden dengan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, jelas Al Araf, landasan hukum untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sudah tegas diatur dalam UU TNI.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Sehingga tidak perlu diatur lagi di dalam RUU (Revisi Undang-Undang. Red) tindak pidana terorisme,” tandasnya.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil: Draft Revisi UU Terorisme Banyak Masalah

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, pelibatan TNI dalam penangan terorisme disampaikan oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme, Muhammad Syafii beberapa waktu yang lalu.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Al ArafDirektur Imparsialmiliter Indonesiapenanganan terorismeRevisi UU TerorismeRUU TerorismeTentara Nasional IndonesiaterorismeTNIUU TerorismeUU TNIUU TNI No 34 Tahun 2004
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Gerakan Cinta Zakat Baznas Rumah Sehat BAZNAS Parimo Rampung, Bakal Diresmikan Presiden Jokowi
Tulisan selanjutnya Kirim Relawan ke Bangladesh, Muhammadiyah akan Tempuh Upaya Jangka Panjang

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center

Berita
30 Mei 2026 13:05
Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Terbaru

  • Genosida ‘Israel’ di Gaza: Jumlah Warga Palestina Hilang Tembus 9.500 Orang
  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?