Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pelibatan TNI Lewat Revisi UU Terorisme Dinilai Kurang Tepat

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 30 Mei 2017 22:34 10:34 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 30 Mei 2017 22:26
Bagikan
konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil menyikapi wacana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dengan diatur dalam RUU terorisme, di Jakarta, Selasa (30/05/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam mengatasi terorisme dengan mengaturnya lewat Revisi Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme (RUU Terorisme) merupakan hal yang kurang tepat.

Hal itu disampaikan oleh anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Asep, dalam konferensi pers terkait wacana pelibatan tersebut di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/05/2017).

Baca: HAU: “Kenapa tak Setuju TNI Setara Polri Dalam Penanganan Terorisme?”

“Dalam konteks ini, alangkah lebih tepat jika pelibatan militer (TNI) dalam penanganan terorisme cukup mengacu pada UU TNI saja,” katanya.

Jika hal tersebut masih dilakukan, sambungnya, maka pelibatan tersebut hanya bisa dilakukan jika ada keputusan politik presiden.

“Pada titik ini, militer tidak bisa melaksanakan operasi mengatasi terorisme tanpa adanya keputusan dari presiden dan pelibatan itu pun merupakan pilihan yang terakhir,” tandas Asep.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: LSM: Harus Ada Rambu Peran TNI dalam Penumpasan Terorisme

Asep juga menilai, pelibatan TNI tersebut tanpa melalui keputusan politik negara akan menimbulkan tumpang tindih fungsi dan kewenangan antar aktor pertahanan dan keamanan.

“Mengancam kehidupan demokrasi dan HAM, melanggar prinsip supremasi sipil, dan dapat menarik militer kembali dalam ranah penegakan hukum sehingga dapat merusak mekanisme criminal justice system (sistem peradilan pidana yang mengatur jalannya penegakan hukum pidana. Red),” pungkasnya.

Baca: Mantan Ka BAIS TNI: Tak Perlu Revisi UU Terorisme, Cukup Revitalisasi BNPT

Koalisi tersebut merupakan gabungan dari berbagai komunitas, di antaranya, Imparsial, KontraS, LBH Pers, YLBHI, dan Indonesian Legal Roundtable (ILR).

Sebagaimana diketahui, pasca ledakan di Kampung Melayu, Jakarta Timur, Rabu pekan lalu, Presiden Joko Widodo, Senin (29/05/2017), menyatakan perlunya pelibatan TNI yang diatur dalam RUU Terorisme.* Ali Muhtadin

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:fungsi TNIImparsialkewenangan TNIKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasiledakan Kampung Melayumiliterpemberantasan terorismeRevisi Undang-UndangRevisi UU TerorismeTentara Nasional IndonesiaterorismeTindak Pidana TerorismeTNIwacana pelibatan TNI
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Anak Muda Diajak Manfaatkan Ramadhan, Tak Terlibat Geng Motor
Tulisan selanjutnya “Cahaya Listrik dari PLN untuk Syiar Cahaya Al-Qur’an di Gunung Binjai”

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik

Berita
18 Juli 2026 10:26
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia
Matinya Lindsey Graham, Senator AS Paling Vokal Bela ‘Israel’
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?