Hidayatullah.com– Website berkonten pornografi penyedia layanan lelang perawan dan kawin kontrak, Nikahsirri.com, diblokir pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), hanya beberapa waktu setelah situs itu diluncurkan.
Diketahui, latar belakang berdirinya situs Nikahsirri.com berasal dari partaiponsel.org. Pendeklarasikan Partai Ponsel dan peluncuran Nikahsirri.com berlangsung di Gedung Joang 45 Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/09/2017).
Pada Jumat (22/09/2017) pagi, Kemkominfo lewat Ditjen Aptika Informatika telah menerima laporan mengenai adanya situs Nikahsirri.com yang sangat meresahkan masyarakat. Penelusuran hidayatullah.com saat itu, website tersebut memang memuat banyak gambar tidak senonoh.
Baca: Lelang Perawan dan Kawin Kontrak di Nikahsirri.com, Menteri PPPA: Itu Serupa Pelacuran Terselubung
Menteri Kominfo Rudiantara lantas meminta untuk dilakukan pendalaman segera terkait isu yang sedang ramai beredar di masyarakat tersebut. Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa juga menyampaikan agar Kemkominfo segera melakukan penutupan situs dimaksud.
Tim Aduan Konten saat itu telah menerima hampir 100 laporan aduan dari masyarakat mengenai adanya situs Nikahsirri.com tersebut. Tim melakukan pendalaman dan analisa terhadap Nikahsirri.com serta menemukan adanya konten yang terindikasi melanggar hukum.
Atas aduan masyarakat dan hasil analisa tersebut, Kemkominfo lewat Tim Internal Ditjen Aptika Kominfo kemudian meneruskan hal-hal mengenai situs Nikahsirri.com ke Ditreskrimsus ditujukan ke Subdit Cyber Polda Metro Jaya (PMJ).
Lalu Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan investigasi bersama Kemkominfo dalam satgas pemberantasan pornografi sejak Jumat (22/09/2017).
Baca: Situs Nikahsirri.com Diblokir, Pemiliknya Ditangkap, Dijerat UU Pornografi dan UU ITE
Pada Sabtu (23/09/2017), Kemkominfo melakukan pemblokiran terhadap situs Nikahsirri.com.
“Setelah koordinasi bersama antara Ditreskrimsus PMJ dengan Kementerian Kominfo, maka Kementerian Kominfo u.p. Ditjen Aplikasi Informatika melakukan pemblokiran akses terhadap situs nikahsirridotcom tersebut sejak Sabtu 23 September 2017 Pukul 16.00 WIB,” jelas Biro Humas Kemkominfo dalam siaran pers kemarin, Ahad (24/09/2017).
Penyelidikan bersama juga dilakukan selama kurang lebih 2×24 jam dan menemukan dugaan adanya pelanggaran tindak pidana UU Pornografi dan UU ITE dalam kegiatan di situs Nikahsirri.com.
Baca: Psikolog Forensik: Lelang Keperawanan Mengoyak Prinsip Integritas Tubuh
Tim Ditreskrimsus PMJ melakukan penangkapan kepada pelaku, pemilik dan pendiri Nikahsirri.com, Aris Wahyudi (49). Dilakukan pula penggeledahan dan penyitaan beberapa barang bukti terkait pada Ahad kemarin pagi dinihari pukul 02.30 WIB di suatu tempat. Aris juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut.
“Pengungkapan kasus ini adalah hasil kerja sama yang baik antara masyarakat, Kementerian/Lembaga terkait dan Polri yang tergabung dalam satgas pemberantasan pornografi/pornografi anak,” jelas Kemkominfo.*