Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Munas Alim Ulama dan Konbes NU, RUU KUHP akan Dibahas

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 November 2017 19:08 7:08 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 November 2017 19:08
Bagikan
Robikin Emhas, di kantor PBNU, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 23-25 November 2017.

Tema Munas dan Konbes kali ini “Memperkokoh Nilai Kebangsaan Melalui Gerakan Deradikalisasi dan Penguatan Ekonomi Warga”.

Ketua Acara, H Robikin Emhas menjelaskan, Munas dan Konbes adalah dua acara yang berbeda. Konbes lebih membicarakan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar, mengkaji perkembangan program, memutuskan peraturan organisasi, dan menerbitkan rekomendasi.

Sedangkan Munas adalah forum permusyawaratan alim ulama untuk membahas isu-isu keagamaan.

Sebagai forum bahtsul masail akbar, Munas membagi pembahasan masalah-masalah keagamaan ke dalam tiga kategori.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Ini yang akan Dibahas Munas Alim Ulama NU 2017 di NTB

Yang pertama, al-waqi’iyyah (masalah aktual) seperti frekuensi publik, investasi dana haji, izin usaha yang berpotensi mafsadat, melontar jumrah di hari tasyrik sebelum terbitnya fajar, dan status anak dan hak anak lahir di luar perkawinan.

Lalu yang kedua, al-maudhu’iyyah (masalah tematik) seperti fiqih disabilitas, konsep taqrir jama’i (pengambilan keputusan), konsep ilhaqul masail binazhairiha, ujaran kebencian, konsep amil dalam negara modern menurut fiqih, dan konsep distribusi lahan/aset.

Dan yang ketiga, al-qanuniyyah (masalah perundang-undangan) seperti RUU lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren, RUU anti terorisme, tata regulasi penggunaan frekuensi, RUU komunikasi publik, RUU etika berbangsa dan bernegara, regulasi penguasaan lahan, dan RUU KUHP.

“RUU KUHP itu didraf sejak tahun 69. Yang di negara asalnya saja, Romawi dan Belanda, itu sudah berubah berkali-kali. Tapi di Indonesia sampai sekarang belum berubah.

Secara umum KUHP ini amat sangat ketinggalan zaman. Hukum yang hidup dan berlaku di masyarakat itu sudah berada jauh di depan. Tetapi aturan normatifnya masih ada di tahun 1918, ketika hukum undang-undang ini diubah di Romawi dan kemudian dibawa ke Belanda dan dari Belanda diberlakukan di Indonesia,” terang Robikin kepada para wartawan termasuk hidayatullah.com, di Gedung PBNU lantai lima, Jakarta, Senin (20/11/2017).

Baca: Mahfud MD: Perda Bernuansa Syariah Sudah Ada dalam KUHP

Munas dan Konbes NU ini akan dibuka oleh Presiden Jokowi pada Kamis 23 November 2017 di Masjid Raya Hubbul Wathon Islamic Center, Kota Mataram, NTB.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:bahtsul masail NUKUHPLombokMunas Alim Ulama dan Konbes NU 2017Nahdlatul UlamaNTBNUormas IslamRobikin EmhasRUU KUHP
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Turki Resmi Larang Segala Kegiatan LGBT
Tulisan selanjutnya Laporan Pelanggaran Seksual di Militer Jerman Meningkat

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Tak Ada Donatur yang Menyumbang, Board of Peace ala Trump Terancam Gagal

Berita
31 Mei 2026 05:00
Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
Israel, Russia Dimasukkan Daftar Hitam Kekerasan Seksual PBB
Kerbau Donald Trump Batal Disembelih karena Alasan Keamanan
Influencer Singapura Didenda S$3.500 karena Mengiklankan Vape di Telegram

Terbaru

  • Turki Tegaskan Komitmennya untuk Perkuat Keuangan Syariah
  • Fatah Tunjuk Hussein al-Sheikh Jadi Wakil Mahmoud Abbas
  • ‘Israel’ Klaim Penjualan Senjata ke Negara Arab Melonjak Tajam, Banyak yang Beli Diam-Diam
  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?