Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Bareskrim Sebut Kasus Viktor Dihentikan, Pakar Pidana: Itu Wewenang Hakim

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 22 November 2017 16:57 4:57 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 22 November 2017 16:57
Bagikan
Ketua Fraksi Partai NasDem di DPR RI, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL), saat berpidato pada acara Pelantikan DPD dan DPC Partai NasDem se-Kota Kupang, di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak, mengatakan, Bareskrim Polri tidak melanjutkan kasus pidato provokatif Ketua Fraksi Partai Nasdem di DPR, Viktor Laiskodat.

Alasan penghentian kasus pidato Viktor itu karena hak imunitas Viktor sebagai anggota DPR. Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyoroti kasus tersebut.

Fickar menjelaskan, hak imunitas berdasarkan ketentuan pasal 224 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) berisi pernyataan, pertanyaan, pendapat, sikap, dan tindakan yang diekspresikan di dalam dan di luar rapat DPR.

Baca juga: Viktor Dinilai Tak Bisa Pakai Hak Imunitas untuk Hindari Kasusnya

Menurutnya, kepolisian semestinya agak berhati hati dalam menafsirkan perbuatan Viktor ini.

“Karena substansi pernyataan masih interpretable (dapat ditafsirkan, Red) apakah masih berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai anggota DPR,” ujarnya kepada hidayatullah.com Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi tidak ada alasan imunitas. Dipidana atau tidak seseorang anggota DPR adalah kompetensi atau kewenangan hakim pengadilan, bukan penyidik,” pungkas Fickar.

Diketahui, Bareskrim tidak melanjutkan kasus Viktor. Pidato provokatif Viktor yang dilaporkan ke Bareskrim dilakukan pada saat anggota DPR itu melaksanakan reses.

Baca juga: Jika Kader NasDem Viktor Tak Diproses, PKS Khawatir Timbul Konflik

Untuk proses selanjutnya, Bareskrim menyerahkan kasus ini ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak pada Selasa (21/11/2017), berdalih, kewenangan ada di MKD bukan dipolisi karena imunitas tersebut.

Diberitakan sebelumnya, pidato Viktor dalam acara deklarasi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati dalam Pilkada Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai kecaman.

Dalam pidato itu, VBL menuduh 4 partai secara eksplisit Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN sebagai partai pendukung berdirinya “negara khilafah” dan karena itu tidak boleh didukung. Bahkan pendukung khilafah disamakannya dengan PKI pada 1965 yang layak dibunuh.

Baca juga: Kader NasDem Didesak Minta Maaf, Pasca Pidato Provokatif Tuduh Partai-partai Dukung Dirikan Negara Khilafah

Acara dekalasi paket “Komitmen” itu dipadukan dengan pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai NasDem dan Pengurus Petani NasDem Kabupaten Kupang, di aula Alfa Omega di Tarus-Kupang Tengah, NTT, Selasa (01/08/2017).

Pengamatan hidayatullah.com pada video pidato Viktor berdurasi 2 menit 5 detik dan tidak utuh itu, VBL menuding, ada kelompok-kelompok eksterimis di negara ini yang mau mengganti NKRI dengan “negara khilafah”. Kelompok itu, tudingnya, tidak mau berada di NKRI.

“Kelompok-kelompok ekstremis ini ada mau bikin satu negara lagi,” ujarnya yang tampak berpakaian adat setempat.* Andi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarBareskrimhak imunitas DPRHerry Rudolf NahakHTIhukum pidanaKetua Fraksi Partai NasDem DPR RIKhilafahkupangmedia sosialnegara khilafahNTTPakar Hukum Pidana Universitas TrisaktiPANpidato provokatif politikus NasDempidato provokatif VBLPKIpolisi hentikan kasus Viktorpolitikus NasDemVBLvideo viralViktor Bungtilu Laiskodat
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Sekolah dan Universitas di Saudi Libur karena Hujan Deras
Tulisan selanjutnya Apa Kata al-Qur`an tentang Pembubaran Dakwah dan Pengajian?

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Pos Indonesia Gagal Bayar Bagi Hasil Sukuk Rp24 Miliar

Berita
14 Juli 2026 17:00
Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda
Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
Croissant Viral Bergaya Vulgar Tak Penuhi Syarat Sertifikasi Halal, Ini Penjelasan MUI

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?