Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Mimbar

Impor Beras, Mencekik Petani

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 24 Januari 2018 10:33 10:33 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 24 Januari 2018 10:33
Bagikan
[Ilustrasi] Pasar beras tradisional.
Bagikan

Oleh: Hardita Amalia

 

Kebijakan pemerintah untuk import 500 ton beras dari Vietnam menurut  Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagaimana di lansir dari laman (liputan6.com,15/01/2018 ) menurutnya  keputusan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kementan) membuka keran impor tak tepat. Pasalnya  menurut Anggota Ombudsman  Ahmad Alamsyah Saragih impor tersebut dilakukan jelang masuknya masa panen.

Namun dia menyayangkan, keputusan impor ini diambil pada masa yang kurang tepat. Pada Maret 2018, petani akan memasuki masa panen raya sehingga beras impor yang masuk dikhawatirkan merusak harga gabah petani.

Pemerintah berdalih,bahwa import beras akan mampu meredam harga beras yang melonjak dan sebagai simpanan beras nasional.

Baca Juga

Pesan Khutbah Jum’at H. Agus Salim Tahun 1928: Persatuan Lahir dan Batin
Jabatan Tambah Tinggi Justru Ditangisi
Bahkan Kita Harus Mendidik Anak sebelum Kelahirannya
OKI, Hujan yang Berhenti, & Pemimpin Dunia yang Dinanti
50 Menit, Menjaga Syiar Islam di Tana Toraja

Namun cara instan meredam gejolak kenaikan beras nasional dengan mengimport beras bukanlah solusi yang solutif yang ada akan merugikan petani juga membebani rakyat. Sehingga wajar,kebijakan ini di tolak dan menjadi kecemasan para petani lokal di banyak daerah. Seperti di Indramayu,Banyumas,Makasar,Kabupaten Bandung,Sulawesi Selatan dll.

Mengutip pernyataan Bahtiar  Sekda Kabupaten Indramayu dalam laman (kabar-cirebon.com, 11/01/2018)  opsi impor beras yang di lakukan  dilakukan pemerintah, maka petani akan sangat dirugikan, alias menangis. Pasalnya, beras impor akan datang saat petani nanti mulai memasuki panen raya.

Lebih jauh Bahtiar menjelaskan, sebagai daerah lumbung padi nasional, para petani di Kabupaten Indramayu akan sangat merasakan dampak buruk dari hadirnya beras impor. Mereka akan merugi karena harga gabah milik mereka akan jatuh.

Baca: Pemerintah: Impor Beras Awal 2018 Tetap Dilakukan

Menurut pandangan penulis terjadinya kenaikan serta surplus produksi beras di berbagai daerah ini jelas menunjukkan ketidakmampuan Pemerintah dalam mengendalikan harga dan pasokan perberasan nasional.

Solusi instan yang diambil Pemerintah adalah impor,  menunjukkan tata niaga perberasan yang sangat buruk.

Pemerintah memiliki andil besar sebagai regulator,yang idealnya pemerintah mengatur penyetokan beras nasional dengan baik,menjadi fasilitator untuk meningkatkan kualitas pertanian dalam negri,baik secara produksi maupun kualitas sumber daya manusia dalam hal ini,kapabilitas petani.

Sehingga tidak serta merta pemerintah mengambil solusi instan import beras yang dinilai banyak kalangan pada real faktanya sangat merugikan petani lokal yang akan melakukan panen raya  sehingga menyebabkan harga gabah turun.

Bahkan kritik keras disampaikan oleh Ekonom senior, Rizal Ramli mengkritik keras kebijakan impor yang beras yang dilakukan pemerintah di awal tahun 2018.

Rizal menjelaskan, ada beberapa tindakan jahat yang ada dibalik kebijakan yang tidak pro petani tersebut. salah satunya adalah adanya komisi yang besar untuk pejabat yang melakukan impor beras.

“Dalam sejarah politik Indonesia, uang paling mudah itu dari impor komoditi. Jadi kalau mau main ya main di gula, beras, kedelai, daging. Duitnya gampang buat dicolong,” kata mantan kepala Bulog itu.

Jadi, kuat dugaan,  kebijakan impor dilakukan oleh kementerian perdagangan untuk memburu komisi besar impor atau diistilahkan oleh Rizal “Rent Seeker”.

Islam tentang kebijakan Impor

Pada dasarnya aktifitas ekspor impor dal am Islam dalam suatu negara di perbolehkan karna merupakan bagian  aktifitas perdagangan yang masuk pada aspek muamalah baik secara bilateral maupun multilateral.

Sebagaimana Allah Subhnahu Wata’ala berfirman:

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “

“Dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.” [QS: al Baqarah : 275].

Baca: Senator: Betulkah Kita Tak Ada Stok Beras?

Maknanya adalah kebolehan atas jual beli atau perniagaan,termasuk apabila pemerintah melakukan impor barang ke dalam negeri.

Dalam Islam, kebijakan perdagangan internasional, dilarang keras apabila kebijakan tersebut merugikan rakyat dan menyebabkan rakyat makin sengsara dalam hal ini khususnya para petani.

Dalam Islam, kepala negara juga pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam mengurusi rakyat,tidak boleh ada pengabaian hak rakyat hingga memberlakukan kebijakan dholim yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat.

Sebagaimana dalam riwayat hadist rasullullah ,bahwa fungsi  pemerintah adalah laksana penggembala. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassallam bersabda:

“Imam (kepala negara) laksana penggembala dan dia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari).

Hadist ini menginsyaratkan bahwa penguasa memiliki tanggung jawab besar dalam implementasinya mengurusi rakyat termasuk persoalan kebijakan  impor,yang harus sesuai koridor syara’ dan tetap menguntungkan rakyat.

Dan Islam menolak keras   kedholiman penguasa yang merugikan rakyat sebagaimana Allah telah menyiapkan adzab yang pedih bagi pemimpin zalim yang menyengsarakan rakyatnya. Allah Ta’ala berfirman:

إِنَّمَا السَّبِيلُ عَلَى الَّذِينَ يَظْلِمُونَ النَّاسَ وَيَبْغُونَ فِي الأرْضِ بِغَيْرِ الْحَقِّ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

“Sesungguhnya dosa itu atas orang-orang yang berbuat dhalim kepada manusia dan melampaui batas di muka bumi tanpa hak. Mereka itu mendapat ‘adzab yang pedih.” [QS. Asy-Syuuraa : 42].

Dalam hadits ditegaskan bahwa para pemimpin zalim yang menipu rakyat dengan janji-janji palsunya, diharamkan baginya Surga. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنِ اسْتَرْعَاهُ اللهُ رَعِيَّةً ثُمَّ لَمْ يُحِطْهَا بِنُصْحٍ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الجَنَّةَ. متفق عليه. وفي لفظ : يَمُوتُ حِينَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاسِ لِرَعِيَّتِهِ إِلَّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ.

“Barangsiapa yang diangkat oleh Allah untuk memimpin rakyatnya, kemudian ia tidak mencurahkan kesetiaannya, maka Allah haramkan baginya surga” [Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim]. Dalam lafadh yang lain disebutkan : ”Ia mati dimana ketika matinya itu ia dalam keadaan menipu rakyatnya, maka Allah haramkan baginya Surga.”

Bahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mendoakan turunnya kesusahan bagi para pemimpin zalim penindas rakyat.

اللَّهُمَّ مَنْ وَلِيَ مِنْ أَمْرِ هَذِهِ أُمَّتِي شَيْئاً فَرَفَقَ بِهِمْ، فَارْفُقْ بِهِ. وَمَنْ شَقَّ عَلَيْهَا فَاشْفُقْ عَلَيْهِ. رواه مسلم.

“Ya Allah, siapa saja yang mengurus urusan umatku ini, yang kemudian ia menyayangi mereka, maka sayangilah ia. Dan siapa saja yang menyusahkan mereka, maka susahkanlah ia.” [Diriwayatkan oleh Muslim].*

Penulis Buku Anak Muda Keren Akhir Zaman Qibla Gramedia, Dosen Tetap  Fakultas Tarbiyah STAI PTDII Jakarta

 

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berasberas Vietnamimpor berasOmbudsman Republik Indonesiapanen rayapetani
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Mahfud MD: Kriminalisasi LGBT Dibolehkan Konstitusi, Tak Langgar HAM
Tulisan selanjutnya Lamian, Makanan Tak tergantikan dari Dapur Muslim China

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Sering Menyakiti Kakek 95 Tahun yang Dirawatnya, ART Indonesia Dihukum Bui 18 Bulan di Singapura

Berita
15 Juli 2026 20:18
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
MPR Singgung LGBT di Muswil BKPRMI DKI Jakarta, Ajak Pemuda Masjid Selamatkan Generasi Muda

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

Mimbar

Problem Pendidikan Islam

28 Desember 2022 11:20
Mimbar

Tujuan Kita Tak Sekadar Madinah sebagai Kawasan, Tapi Peradaban di Dalamnya

28 Desember 2022 11:00
Mimbar

Ustad Aris Munandar yang Saya Kenal

26 Desember 2022 11:45
Mimbar

Non-Muslim Pun Merasa Nyaman Bersyariah, Lalu Mengapa Kita Ragu?

14 Desember 2022 21:45
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?