Hidayatullah.com– Pihak Istana Kepresidenan membantah jika Presiden Joko Widodo memberi arahan untuk mencegah Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mendampingi turun mendampinginya menyerahkan piala usai pertandingan final Piala Presiden 2018, di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Sabtu (17/02/2018) malam.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden (Setpres) Bey Machmudin, tidak ada arahan apapun dari Presiden Joko Widodo untuk mencegah Anies mendampinginya.
Mengenai beredarnya video pendek saat-saat menjelang penyerahan piala, yang memperlihatkan anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) mencegah Gubernur Anies untuk turun mendampingi Presiden, menurut Bey, tindakan itu merupakan prosedur pengamanan karena Paspampres berpegang pada daftar nama pendamping Presiden yang disiapkan panitia.
“Paspampres hanya mempersilakan nama-nama yang disebutkan oleh pembawa acara untuk turut mendampingi Presiden Joko Widodo,” ujar Bey dalam siaran persnya, Ahad (18/02/2018) sore.
Menurut Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Setpres itu menjelaskan, acara final Piala Presiden 2018 yang dilanjutkan dengan penyerahan piala kepada pemenang bukan acara kenegaraan. Karena itu, panitia tidak mengikuti ketentuan protokoler kenegaraan mengenai tata cara pendampingan Presiden oleh Kepala Daerah.
“Karena bukan acara resmi, Presiden juga masih perlu menunggu selama 15 menit di lapangan hingga selesainya pemberian penghargaan lain sebelum menyerahkan Piala Presiden kepada Persija,” ujar Bey.
Menurut Bey, selama pertandingan, Presiden Jokowi dan Gubernur Anies sangat menikmati jalannya pertandingan final.
“Keduanya menonton dengan rileks, sangat informal, serta akrab. Presiden menyampaikan selamat dan menyalami Anies saat Persija mencetak gol,” menurut Bey.
Dalam partai final yang disaksikan sekitar 70 ribu penonton itu, Persija Jakarta berhasil menjuarai Piala Presiden 2018, setelah mengalahkan Bali United 3-0.
Banyak pihak menyoroti Istana atas kejadian pengadangan Anies untuk mendampingi Presiden Jokowi tersebut.
Pasca kejadian pengadangan itu, pantauan hidayatullah.com pada Senin (19/02/2018), muncul petisi berisi protes atas perlakuan protokoler Istana terhadap Gubernur Anies tersebut:
“P E T I S I R A K Y A T
Salam Nusantara
Kami mengutuk keras dan mengajukan protes terhadap perlakuan Protokoler Istana Negara RI kepada Gubernur DKI Jakarta Bapak H. Anies Baswedan yang di halang halangi untuk turun ke Podium bersama Rombongan Presiden RI Joko Widodo dalam Final Acara Piala Presiden RI Sabtu, 17 Februari 2018 yang diselenggarakan di Gelora Bung Karno
Ini merupakan Pelanggaran
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG KEPROTOKOLAN
Baca: Diadang Paspampres, Anies Disambut Meriah Masyarakat dan Suporter
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, kami menuntut
1. Perlakuan yang adil bagi seorang Gubernur DKI Jakarta agar tidak terjadi lagi pada acara lainnya.
2. Pernyataan maaf bagi oknum dan kelompok yang dengan sengaja melakukan tindakan ini.
3. Tuntutan ini kami buat tanpa tekanan dari siapapun. Dan jika tidak diindahkan makan kami akan melakukan langkah-langkah strategis selanjutnya.
FORUM JAKARTA BERGERAK,” bunyi petisi di situs Change.org.*