Hidayatullah.com– Pegiat media sosial Jonru Ginting yang ditahan masih menjalani proses hukum oleh kepolisian. Salah seorang pengacara Jonru, Erwin dari LBH Bang Japar, menyayangkan perlakuan polisi yang sempat memborgol Jonru.
Perlakuan yang katanya “mirip kepada teroris” itu pun disayangkan oleh pihak pengacara.
“Sangat disayangkan tangan Jonru yang sebelumnya tidak diborgol seolah-olah saat ada wartawan justru diborgol seperti seorang layaknya seorang teroris,” ujar Erwin kepada hidayatullah.com di Jakarta melalui wawancara jarak jauh, Selasa (03/10/2017).
Padahal sebelumnya, kata dia, saat berjalan dari poli kesehatan kembali ke ruang pemeriksaan di sekitar Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jonru awalnya tidak diborgol.
Ia mengatakan, pada Ahad (01/10/2017) itu, Jonru menjalani pemeriksaan tambahan hingga tengah malam hingga Jonru pun kelelahan.
“Karena (Jonru) kelelahan, kita meminta ditunda dan meminta Jonru diperiksa ke Poli Kesehatan. Saya berbicara ke Bapak Joko Waluyo Penyidik agar pemeriksaan ditunda,” ungkapnya.
Baca: [Breaking News] Jonru Ginting Ditahan Polisi, Dijadikan Tersangka
Ditanya perkembangan proses hukum atas Jonru saat ini, Erwin menjelaskan, Jonru masih dalam tahap pemeriksaan tambahan sebagai tersangka. Diketahui, Jonru ditahan terkait dugaan ujaran kebencian.
Yuk bantu dakwah media BCA 1280720000 a.n. Yayasan Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Kunjungi https://dakwah.media/
“Tapi karena kondisi Jonru kecapean dan kurang enak badan, maka pemeriksaan saya minta tunda sampai hari Rabu atau Kamis (pekan ini),” jelasnya.
“Info terakhir dari penyidik agar pemeriksaan Jonru ditunda sampai Rabu siang atau Kamis siang, melihat sikon kesehatan dari Jonru,” tambahnya.
Hingga Senin (02/10/2017), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan Jonru di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.*