Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Asma Dewi Bebas dari Rutan, Jumpa Keluarga setelah 4 Bulan

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 20 Februari 2018 08:57 8:57 am
Admin Hidcom
Dipublikasikan 20 Februari 2018 08:16
Bagikan
Asma Dewi (rompi merah) di PN Jaksel, bersama tim pengacara, Selasa (16/01/2018).
Bagikan

Hidayatullah-com– Asma Dewi, ibu rumah tangga diduga terkait perkara ujaran kebencian, telah dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Ahad (18/02/2018). Sebab masa penahanannya selama 90 hari sudah habis.

Srikandi, penasihat hukum Asma Dewi, mengatakan, kliennya kini tidak ada dalam status tahanan apapun, baik tahanan rumah ataupun tahanan kota.

“Perlu kami jelaskan bahwa saat ini ibu Asma Dewi tidak dalam status penahanan apapun, tidak juga dalam tahanan rumah atau tahanan kota sebagaimana diatur dalam Pasal 22 KUHAP. Jadi keharusan ibu Asma Dewi untuk selalu berada di kediamannya sepanjang hari,” tutur Srikandi kepada hidayatullah.com Jakarta, Senin (19/02/2018).

Baca: Buktikan Asma Dewi Tak Bersalah, Pengacara Matangkan Pembelaan

Srikandi mengatakan, saat ini kliennya sedang menghabiskan waktu bersama anak-anaknya yang sudah lebih empat bulan terpisah. Karena kliennya merupakan ibu rumah tangga biasa, bukan teroris berbahaya atau koruptor kakap yang punya kemampuan untuk melarikan diri.

“Klien kami harus menghadapi masalah hukum ini hanya karena unggahan Facebook miliknya yang dia maksudkan sebagai kritik sosial dan kepedulian terhadap negara dan bangsanya,” jelasnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Baca: Asma Dewi Dituntut 2 Tahun Penjara Dinilai Ngawur

Pihak pengacara pun menjamin bahwa kliennya akan selalu siap hadir dalam pemeriksaan persidangan.

“Kami juga memiliki jalur komunikasi yang sangat baik dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini. Segala bentuk surat menyurat dan informasi resmi senantiasa disampaikan kepada kami dan kami selalu respons dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

Asma Dewi dianggap melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).* Zulkarnain

Baca: Asma Dewi: Saya Dikriminalisasi dan Didzalimi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Asma Dewietnisibu rumah tanggakriminalisasi aktivis Muslimkriminalisasi ibu rumah tanggamedia sosialPengadilan Negeri Jakarta Selatanpledoi Asma DewiPolitik EtnisitasSARASaracentionghoaujaran kebencianUU ITE
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Kematian Jefri, BWU: Kalau Bisa, Autopsi Polri Dicek Kembali
Tulisan selanjutnya Spanyol Gelar Sidang Kasus Kakap Pencucian Uang Mafia Rusia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah

Berita
2 Juni 2026 21:41
Hakim Memutuskan Nama Donald Trump Dihapus dari Gedung Kesenian Kennedy Center
Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha

Terbaru

  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah
  • ‘Israel’ Tunjuk Roman Gofman Jadi Kepala Mossad, Loyalis Netanyahu yang Dukung Pendudukan Gaza
  • Iran Tegaskan Siap Tempur Lebih Kuat Jika Perang dengan AS Kembali Pecah
  • Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?