Hidayatullah.com– Ibu rumah tangga yang didakwa terkait perkara ujaran kebencian, Asma Dewi, dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut umum (JPU).
Asma Dewi juga dituntut membayar denda Rp 300 juta, subsider tiga bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (06/02/2018).
Penasihat Hukum (PH) Asma Dewi, menyatakan, tuntutan JPU itu ngawur dan tidak berdasar, serta jauh dari fakta dan bukti di lapangan.
“Tuntutan jaksa umum tersebut bagi kami sangat jauh dari fakta hukum dan bukti yang di lapangan yang di awalnya dari tuduhan ‘Saracen’ menjadi dakwaan ujaran kebencian,” tutur PH Asma Dewi, Dahlan Pido, kepada hidayatullah.com.
Baca: Ahli Politik Etnisitas: Asma Dewi Melakukan Autokritik Sosial
Soal tuduhan terlibat ‘Saracen’, Dahlan menyatakan, kliennya tersebut hanyalah seorang bendahara di sebuah majelis taklim.
Diungkapkan, menurut informasi yang dibuka pada persidangan, ada seseorang yang dijadikan target tertentu tapi tak tidak ketemu. Malah katanya dialihkan kepada Asma Dewi.
Bahkan jelasnya, semua ahli yang diajukan ke pengadilan mengatakan, Asma Dewi tidak bersalah bahkan unggahannya di media sosial yang dipermasalahkan justru membela Indonesia.
Baca: Syarwan Hamid: Unggahan Asma Dewi bentuk Cinta Indonesia
“Kami akan melakukan pledoi atau pembelaan sesuai pasal 182 KUHAP, bahwa ini tidak sesuai fakta-fakta, dan saya sudah protes ke majelis hakim,” tegas Dahlan.
Diketahui, dalam persidangan Selasa tadi, Jaksa Herlangga Wisnu menganggap Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).* Zulkarnain