Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Jurnalis Muslim Dinilai Tak Mungkin Memproduksi Hoax

Ahmad
Terakhir diupdate: 12 Maret 2018 21:59 9:59 pm
Ahmad
Dipublikasikan 12 Maret 2018 21:56
Bagikan
Anggota Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mahladi dalam diskusi "War on Hoax" di Cawang, Jakarta, Sabtu (10/03/2018).
Bagikan

Hidayatullah.com– Seorang jurnalis Muslim tidak mungkin memproduksi berita palsu atau hoax. Hal itu, kata Anggota Dewan Syuro Jurnalis Islam Bersatu (JITU) Mahladi, karena jurnalis Muslim terikat dengan kode etik.

“Saya mau menegaskan bahwa itu tidak mungkin. Dan semua organisasi jurnalis punya kode etik, PWI, AJI punya, dan JITU juga punya,” ujarnya dalam diskusi bertema “War on Hoax” di Aula Masjid Abu Bakar Ash-Shidiq, Jl Otista Raya, Cawang, Jakarta, Sabtu (10/03/2018).

Mahladi mengungkapkan, jika seorang jurnalis tidak mengikuti kode etik tersebut, maka dia bisa dikenakan sanksi dari organisasi profesi kejurnalistikannya.

Baca: Kasus-kasus Hoax yang Dilaporkan Fadli Zon Diakui Tak Ada Kejelasan

Di JITU, jelasnya, kode etik mengenai larangan memproduksi berita bohong atau hoax tercantum dalam poin nomor 4, dimana disebutkan wartawan Muslim tidak dibenarkan mempublikasikan berita bohong.

Sedangkan dalam kode etik nomor 5, sambung Mahladi, jurnalis Muslim harus melakukan konfirmasi atau tabayun sebelum mempublikasikan suatu informasi terkait kepentingan umum, harkat martabat umat Islam, dan belum jelas kebenarannya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jika seandainya melakukan publikasi berita hoax, karena kita juga manusia yang tidak luput kesalahan, dalam kode etik nomor 7, maka wartawan Muslim harus mengupayakan tempat dia bekerja agar segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai pemberitahuan atau permintaan maaf kepada pihak-pihak yang mengajukan keberatan atas kesalahan tersebut,” paparnya.

Baca: Fadli Zon Bersyukur Wakapolri Serukan Tak Sebut “Muslim Army” terkait Hoax

“Dari 8 poin kode etik JITU, tiga butirnya membahas soal hoax. Itu artinya kita menganggap ini penting,” tambah Direktur situs berita hidayatullah.com ini.

Mahladi menambahkan, bagaimana jika terdapat juga jurnalis atau media yang berlabel Islam tapi membesar-besarkan sesuatu?

“Jawabnya mungkin wartawannya belum masuk ke organisasi kejurnalistikan, sehinggga dia tidak masuk dalam pembinaan ini,” pungkasnya.*

Baca: War On Hoax: Kritis Tanpa Hoax

Redaktur: Ahmad
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:berita bohongberita palsuhoaxJITUjurnalisJurnalis Islam Bersatujurnalis muslimJurnalistikkode etik jurnalisMahladiMedia Islamorganisasi jurnalisperang lawan hoaxWar On Hoaxwartawanwartawan Muslim
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pemerintah-DPR Sepakat Biaya Haji 2018/1439H Naik
Tulisan selanjutnya Revisi UU Narkotika, Bamsoet Berharap DPR-Pemerintah Libatkan BNN

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki

Berita
3 Juni 2026 13:00
Kazakhstan Menawarkan Diri untuk Menyimpan Cadangan Uranium Iran
Kementerian Kesehatan Gaza: 33 Orang Syahid Ditembak Israel saat Libur Idul Adha
Perkuat Kompetensi Amil Zakat dan Nazir Wakaf, Kemenag Gelar Sertifikasi Profesi
Masjid Al Aqsha BSD Sembelih 198 Hewan Qurban, Distribusi hingga Aceh dan NTT

Terbaru

  • Turki Siapkan Proyek Kereta Hijaz sebagai Alternatif Selat Hormuz
  • Harga Obat Terancam Naik, DPR Minta Perlindungan untuk Pasien Penyakit Kronis
  • Bantah Menolak Lepas Kendali Gaza, Hamas: Kebohongan ‘Israel’
  • Bachtiar Nasir: Pesantren Hadapi Ujian Besar Kepercayaan Publik di Era Digital
  • Ekonomi Syariah Global Tembus USD 8,6 Triliun, Indonesia Harus Naik Kelas Jadi Produsen Utama
  • Presiden Erdogan Kini Punya 10 Cucu, Kabar Bahagia Datang dari Keluarga Presiden Turki
  • Hampir 135 Ribu Jamaah Indonesia Salurkan Dam Lewat Adahi, Daging Diprioritaskan untuk Palestina
  • MUI: Qurban Presiden dengan Dana APBN untuk Masyarakat Sah dan Sesuai Syariat
  • Panas! Iran Hantam Pangkalan AS di Kuwait Setelah Serangan ke Pulau Qeshm
  • Hakim Agung Palestina: RUU Pembatasan Adzan adalah Pelanggaran Kebebasan Beribadah

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?