Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pergub Anies soal Izin Usaha Pariwisata Dinilai Patut Diadopsi

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 28 Maret 2018 18:39 6:39 pm
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 28 Maret 2018 18:39
Bagikan
Gubernur-Wagub DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Bagikan

Hidayatullah.com– Terobosan yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 terkait izin usaha pariwisata di Ibu Kota menuai apresiasi.

Senator DKI Jakarta Fahira Idris menjelaskan, terobosan dalam Pergub ini adalah, izin usaha yang dikeluarkan hanya ada satu meski di dalamnya terdapat banyak unit usaha.

Artinya jika di satu lokasi ada beberapa unit usaha pariwisata, tetapi manajemennya sama, izin TDUP cukup satu.

Ketegasan Pergub ini, jelas Fahira, semua unit usaha dalam satu izin akan terkena imbas jika ditemukan pelanggaran di salah satu unit usahanya.

Baca: Senator Jakarta Dukung Anies Tutup Total Alexis

Ketentuan baru ini, lanjut Fahira, sangat tepat karena selama ini yang kena sanksi hanya unit usaha yang melanggar saja, sementara unit usaha lain aman-aman saja padahal pemiliknya orang yang sama.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Jadi, selain pengawasan oleh Pemda lebih mudah dan kemudahan urusan perizinan serta kepastian usaha tercipta, para pengusaha THM lebih berhati-hati dalam menjalankan usahanya dan berpikir dua kali jika melanggar. Saya rasa Pergub seperti ini patut diadopsi kepala daerah lain,” ungkap Fahira dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/03/2018).

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin usaha atau Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Grand Ancol Paragon, perusahaan yang menaungi Alexis. Perusahaan ini diberi waktu hingga Rabu (28/03/2018) untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha.

Baca: Dukung Penutupan Alexis, MUI Berharap Semua Bisnis Prostitusi Ditutup

Fahira Idris, mengatakan, kebijakan tegas Gubernur Anies yang mencabut izin usaha atau TDUP PT Grand Ancol Paragon itu menjadi peringatan keras bagi pengusaha tempat hiburan malam (THM) lain di Jakarta.

Peringatan itu, kata Fahira, agar pengusaha THM lain jangan pernah coba-coba melanggar aturan dan hukum.

“Anies-Sandi tidak ada yang abu-abu untuk THM. Hanya ada satu pilihan. Ikuti dan taati aturan dan hukum, maka usaha Anda bisa terus beroperasi. Karena jika sekali saja melanggar, semua unit usaha THM yang Anda punya akan ditutup semua. Silakan berbisnis tapi harus taat aturan,” tegas Fahira.*

Baca: Senator asal DKI: Penutupan Alexis Peringatan bagi Pengusaha Hiburan Lainnya

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:AlexisAlexis disetopAlexis GroupAnies BaswedanAnies tutup total AlexisAnies-SandiDKI JakartaDPD RIFahira IdrisGubernur DKI Jakartaizin TDUPizin usaha pariwisataKetua Komite III DPD RIpelacuran Alexispelacuran di JakartaPemprov DKI setop izin AlexisPeraturan GubernurPergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018Perzinaanprostitusiprostitusi di JakartaSenator DKI Jakartatempat hiburan di Jakartatempat hiburan malamTHM
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya fahira idris Senator Jakarta Dukung Anies Tutup Total Alexis
Tulisan selanjutnya Layanan Hapus Tato IMS Diminati Ditjenpas Kemenkumham

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya

Berita
17 Juli 2026 15:23
Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
INDEF: Bank Emas Berpotensi Besar Dorong Keuangan Syariah, Indonesia Masih Belum Tergarap
Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis
Relawan Bantuan di Gaza Syahid Dibom ‘Israel’ usai Gelar Nobar Piala Dunia

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?