Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

Pakar Pidana: Sia-sia Bawa Pernyataan Amien Rais ke Ranah Hukum

Admin Hidcom
Terakhir diupdate: 17 April 2018 20:53 8:53 pm
Admin Hidcom
Dipublikasikan 17 April 2018 20:53
Bagikan
Amien Rais berorasi dalam aksi bela Rohingya 169 di Jakarta, Sabtu (16/09/2017).
Bagikan

Hidayatullah.com– Tausiyah Amien Rais di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta, Jumat pagi (13/04/2018) menuai kontroversi.

Pasalnya ia meminta kepada jamaah “harus menggerakkan seluruh kekuatan bangsa ini untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai. Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? untuk melawan hizbusy syaithan.”

Baca: Berkedok Partai, Pemimpinnya Ngaku “Wujud Allah”

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai pernyataan politisi senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais tentang hizbusy syaithan (partai setan) dan hizbullah (partai Allah) adalah pendapat dan persepsi dari sudut pandangnya tentang keadaan kepartaian di Indonesia.

Siapapun, kata Fickar, bebas membuat analisa dan pendapat tentang apapun termasuk tentang kepartaian.

Dalam konteks kebebasan berpendapat dan berekspresi, terangnya, siapapun bebas mengeluarkan pendapat, analisa, dan pernyataan.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

“Ini termasuk HAM yang harus dihargai,” tegasnya kepada hidayatullah.com di Jakarta, Selasa (17/04/2018). Tapi tetap ada koridornya, yakni sepanjang tidak melanggar HAM orang lain.

Baca: Amien Rais Ajak Pemerintah Lakukan Islah

Sementara dalam perspektif pasal 156 KUHP -yang sering disebut pasal hate speach/ujaran kebencian, lanjut Fickar, sepanjang tidak menyebut identifikasi siapa yang termasuk ‘partai setan’ dan siapa ‘partai Allah’, maka akan sulit membuktikan unsur perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan.

“Karena itu akan sia-sia membawa kasus ini ke pengadilan (ranah hukum) karena akan menemui kesulitan mengingat KUHP sendiri tidak mendeskripsikan secara jelas mengenai unsur ini,” kata dia.* Andi

Baca: Agar Beretika dan Bermoral, Partai Politik Disarankan Contoh Masyumi

Redaktur: Admin Hidcom
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:Abdul Fickar HadjarAmien RaisdemokrasigerindraHAMHizbullahhizbusy syaithankebebasan berpendapatpakar hukum pidanaPANParpolpartai Allahpartai politikpartai setanpembela agama AllahPKSpolitikTokoh Reformasi
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Prof Yunahar: Solusi Dua Negara Israel-Palestina Bohong-bohongan Saja
Tulisan selanjutnya Dua Remaja Bantaeng Didispensasi Menikah Dini oleh Pengadilan Agama

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Berita

Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah

Berita
15 Juli 2026 21:36
Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
Pengangguran di China Lahirkan Industri Baru: Kantor untuk “Pura-pura Bekerja”

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?