Hidayatullah.comHidayatullah.comHidayatullah.com
Pemberitahuan Lebih Banyak
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Font ResizerAa
Hidayatullah.comHidayatullah.com
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Pencarian
  • Beranda
  • Berita
  • Kajian
  • Artikel
  • Kolom
  • Feature
  • Ragam
  • Hidcompedia
  • Fiqih
  • Sejarah
  • Palestina
  • Khutbah Jumat
Nasional

DPR Diminta Segera Bentuk Tim Pengawas Penanganan Terorisme

Muhammad Abdus Syakur
Terakhir diupdate: 16 Juli 2018 11:26 11:26 am
Muhammad Abdus Syakur
Dipublikasikan 16 Juli 2018 11:26
Bagikan
Gedung DPR/MPR RI di Senayan, Jakarta.
Bagikan

Hidayatullah.com– Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 dan Direktur Pusdikham Uhamka, Maneger Nasution, menyampaikan sikapnya sehubungan dengan kembali ditembakmatinya beberapa warga negara (seperti di Yogyakarta, 14/07/2018) dengan narasi monolog “terduga teroris” pasca disahkannya UU Terorisme produk Pemerintah-DPR itu.

Demi memastikan terpenuhinya prinsip negara hukum dan penghormatan HAM, untuk itu, Maneger menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas munculnya aksi yang disebutkan sebagai terduga teroris.

“Aksi terorisme dilakukan oleh siapa pun dan dengan motif apa pun adalah perbuatan anti ke-Tuhan-an dan anti kemanusiaan,” ujarnya di Jakarta, Ahad (15/07/2018) kepada hidayatullah.com.

Ia mengatakan agar DPR segera menunaikan mandatnya dengan membentuk Tim Pengawas (Timwas) dengan melibatkan tokoh masyarakat sipil independen (Pasal 43J UU Terorisme).

“Timwas ini diharapkan diberikan full authority (kewenangan penuh) untuk dapat memeriksa penanganan terorisme yang dilakukan Densus 88 dan BNPT dari hulu sampai hilir,” imbuhnya.

Baca Juga

Lukmanul Hakim MUI wafat
KH Dr. Lukmanul Hakim, Pejuang Ekonomi Umat yang Berpulang
Layanan SIHALAL Bermasalah, ALPHI Minta Dikembalikan Ke Sistem Lama
LPPOM Bersama ALPHI Kupas Tuntas Tarif dan Waktu Proses Sertifikasi Halal
PAD Kota Depok Meningkat Tanpa Iklan Rokok
Pembukaan Silatnas 2023, Pj Gubernur Kaltim Puji Kiprah Dai – Daiyah Hidayatullah

Kemudian, kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar lebih proaktif menunaikan mandatnya memenuhi hak-hak korban “teroris” seperti medis, rehabilitasi psikologis, rehabilitasi psikosisial, santunan bagi korban meninggal dunia, pemberian restitusi dan kompensasi (pasal 35A-B UU Terorisme).

“Pada UU Terorisme sebelumnya hanya 2 hak yang diatur yaitu kompensasi dan restitusi,” sebutnya.*

Redaktur: Muhammad Abdus Syakur
Bantu kami terus menyuarakan kebenaran!

Scan QRIS dan dukung #Journalism4Ummah

donasi online
TAG:BNPTdensus 88DPR RILPSKManeger Nasutionmantan Komisioner Komnas HAMPelanggaran HAMpenanganan terorismeteroristerorismeTim Pengawas Penanganan TerorismeUU Terorisme
Bagikan tulisan ini
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Salin tautan Print
Tulisan sebelumnya Pakar Hukum Internasional UI: HoA Freeport Bermasalah
Tulisan selanjutnya 4 Alasan HoA Freeport Dinilai Bukan Kemenangan Indonesia

Ikuti Kami

1.2KLike
89KFollow
27.8KFollow
222KSubscribe
Ad image
Ad image

Terpopuler

Palestina Terkini

Korban di Gaza Capai 73.223, Barghouthi: Penjajah Jalankan Perang Pembersihan Etnis

Palestina Terkini
13 Juli 2026 05:55
Pakistan Jadi Tuan Rumah Konferensi Menteri Perempuan OKI, Bahas Sosial Ekonomi dan Politik
Hukuman Mati In Absentia Bagi Pemimpin RSF Mohamed Hamdan Daglo
MUI: Fatwa Hukuman Mati bagi Koruptor Sudah Ada Sejak 2005, Tinggal Menjadi Hukum Positif
Indonesia Prioritaskan Promosi Produk Halal Lewat HEI 2026

Terbaru

  • Uni Eropa Larang Impor Emas Sudan untuk Memutus Pendanaan Perang
  • Negeri Kincir Angin Resmi Berstatus Kekurangan Air
  • Bertubi-tubi Diserang Amerika, Iran Minta Rakyatnya Hemat Listrik
  • China Bantah Tuduhan Trump Beijing Mengusik Proses Pemilu Amerika Serikat
  • Serangan Iran Merusak Pembangkit Listrik dan Fasilitas Desalinasi Air Kuwait
  • Sumber Militer Suriah Bantah Iran Membom Pangkalan Al-Tanf
  • Permohonan Legalisasi Ganja untuk Keperluan Relijius oleh Komunitas Rastafarian Ditolak Pengadilan Kenya
  • Minum Obat Penggugur Kandungan Wanita Indonesia Dihukum 5 Tahun Penjara di Sarawak
  • Seribu QRIS Personal Sudah Disebar, DPP Hidayatullah Siap Masifkan Gerakan Subuh Bersedekah
  • Hidayatullah Luncurkan Aplikasi Gerakan Sedekah Subuh, Perkuat Ekosistem Filantropi Islam Berbasis Digital

Mungkin Anda Juga Suka

BeritaBerita dari AndaNasional

Workshop Tenun dan Tudung Manto untuk Santri dan Masyarakat Lingga

6 November 2023 08:51
BeritaLensaNasional

Investasi LM Antam untuk Pendidikan Anak

13 September 2023 11:00
BeritaLensaNasional

[Foto] Belajar Gosok Gigi yang Benar

29 Juli 2023 07:00
BeritaNasional

Dukung Kegiatan PFI, Eri Cahyadi Tawarkan untuk Pameran Foto Berikutnya

14 Mei 2023 07:35
Hidayatullah.comHidayatullah.com
Follow US
Copyright 2023 © Hidayatullah.COM
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Informasi Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Indeks
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lupa password?